src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> POKJA 30 Ingatkan Timsel Soal Pelanggar Etik Dalam Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim

POKJA 30 Ingatkan Timsel Soal Pelanggar Etik Dalam Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim

3 minutes reading
Friday, 5 Jan 2024 23:48 89 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA—Lembaga POKJA 30 KALTIM merespon hasil pengumuman tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi calon anggota KPU kabupaten dan Kota dengan Nomor 03/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023 dan Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023.

POKJA 30 KALTIM mengaku telah memberikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur 1 dan 2.

Menurut koordinator POKJA 30 KALTIM Buyung Marajo, pihaknya menemukan sejumlah catatan rekam jejak sejumlah peserta seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan psikologi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan pedoman penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Buyung Marajo meminta timsel memperhatikan putusan DKPP dalam proses seleksi bagi calon anggota KPU kabupaten/kota. ”Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik pemilu menjadi landasan utama dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan transparan,” tegasnya Jumat 5 Januari 2024 dalam siaran pers yang diterima media ini.

Ditegaskannya, harus diakui bahwa pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan serius yang dapat merusak demokrasi yang seharusnya bersih, jujur dan adil. Harus ada langkah yang harus diambil untuk menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu maupun proses pemilihan umum. Tidak hanya sebagai sebuah aturan formal, tetapi kode etik adalah fondasi moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

POKJA 30 KALTIM juga menyarankan bahwa Tim Seleksi KPU kabupaten/kota harus bertindak secara tegas dan menolak untuk meloloskan calon yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh DKPP. ”Membiarkan mereka melangkah lebih jauh dalam proses seleksi akan menjadi celaan terhadap integritas dan komitmen KPU dalam memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar,” tukasnya.

Jika tidak, lanjut dia, hal ini juga berpengaruh terhadap kredibiltas Timse KPU Kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Jangan sampai masyarakat juga turut tidak percaya bahkan bisa manyampaikan mosi tidak percaya kepada hasil kerja dan hasil seleksi karena Timsel secara gamblang meloloskan sejumlah peserta yang cacat secara etik.

Ditambahkannya, pentingnya proses seleksi yang cermat dan adil tidak hanya untuk menjaga nama baik KPU, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung dengan transparansi dan kejujuran yang tinggi. ”Proses seleksi yang tidak teliti dan mengabaikan pelanggaran kode etik yang sudah terbukti hanya akan merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” bebernya lagi.

Mengingat pentingnya peran KPU dalam memastikan keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil, POKJA 30 KALTIM mengimbau Timse KPU kabupaten/kota untuk tidak mengabaikan putusan DKPP dan memastikan bahwa seleksi calon penyelenggara pemilu dilakukan dengan cermat, transparan, dan tidak meloloskan mereka yang telah terbukti melanggar kode etik. Hal ini juga merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses pemilu di Kalimantan Timur.

Sebagai elemen masyarakat yang peduli akan demokrasi yang sehat, POKJA 30 KALTIM menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi dan menolak hasil seleksi apabila Tim Seleksi KPU kabupaten/kota memilih untuk meloloskan orang-orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

”Memberikan dukungan pada calon yang bermasalah hanya akan membahayakan proses demokratis yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan. Kami percaya bahwa penegakan nilai-nilai etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ditambahkannya, mengawasi dan menolak hasil seleksi jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik adalah cara bagi masyarakat untuk memberikan tekanan kepada lembaga yang bertanggung jawab agar menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. (amin)

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

LAINNYA