HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah pengendara roda dua terjaring razia masker oleh petugas gabungan, yang dilakukan di kawasan SPBG Muara Rapak pada Rabu 30 September 2020 pagi.
Tercatat ada 6 pengendara yang dijatuhi sanksi karena melanggar Perwali Nomor 23/2020 tentang protokol kesehatan.
Empat pelanggar memilih membayar denda Rp. 100 ribu, dua lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar kawasan tersebut.
Salah seorang pelanggar, Hamzah mengatakan lupa mengenakan masker karena terburu – buru berangkat dari rumah untuk ke tempat kerjanya.
“Saya buru – buru tadi dari rumah, jadi maskernya ketinggalan. Saya juga pilih bayar denda supaya bisa cepat sampai ke tempat kerja, “ujarnya usai membayar denda kepada petugas Satpol PP.
Sementara dari pantauan pihak kecamatan hingga hari ke- 24 penerapan Perwali, jumlah pelanggar mengalami penurunan tiap harinya.
“Jumlah pelanggar yang terjaring razia semakin berkurang jumlahnya. Kami ingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk bersama mencegah penyebaran covid-19 di Balikpapan, ” ujar Camat Balikpapan Tengah, Edi Gunawan.
Hingga Selasa 29 September 2020 sore, jumlah pelanggar tercatat sudah mencapai 2.539 orang. Sebanyak 1.249 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, 889 pelanggar memilih membayar denda, dan 401 memilih menyediakan masker.
Penulis: Iwan