HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejak Jumat 2 Oktober 2020, Pemkot Samarinda melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) dan karaoke. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fahruddin mengatakan keputusan penutupan THM dan tempat karaoke merupakan hasil hearing yang dilakukan bersama dengan masyarakat. Kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini hasil hearing yang kami lakukan bersama masyarakat yang datang ke kantor memberikan usulan pembatasan sesuai Perwali yang dikeluarkan oleh Walikota,” katanya.
Dikatakan Fuad, hearing tersebut adalah kelanjutan dari penutupan kafe yang berada di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam sepekan lalu.
“Sebelumnya kan di Citra Niaga dan Tepian Mahakam yang ditutup, lalu pada hearing kemarin diusulkan bagaimana dengan THM, itu kami berikan kepada pemerintah kota. Alhamdulillah, direspon,” ujarnya.
Kebijakan penutupan THM dan karaoke oleh Pemkot Samarinda, diharapkan mampu menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Kita berharap besar dengan kebijakan ini, bahwa Samarinda bisa benar-benar terbebas dari Covid-19 walau perlahan,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim