src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pjs Bupati Berau : Penerapan Perbup 52 Perlu Dimaksimalkan

Pjs Bupati Berau : Penerapan Perbup 52 Perlu Dimaksimalkan

2 minutes reading
Wednesday, 18 Nov 2020 14:02 52 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kasus Covid-19 yang terus melonjak, membuat Kabupaten Berau kembali masuk zona merah.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau M Ramadhan mengungkapkan bakal menerapkan peraturan terkait protokol kesehatan secara maksimal.

Termasuk penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 terkait sanksi denda Rp 150 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Salah satunya keputusan adalah memaksimalkan penerapan Perbup itu. Jadi itu akan dimaksimalkan secara luas, terutama kaitannya dengan peraturan bupati itu, nomor lima dua itu, tentang penegakan disiplin,” tegas Ramadhan, Rabu, 18 November 2020.

Menanggapi adanya klaster baru penyebaran Covid-19 yakni SIS BMO, Pjs Bupati Berau mengaku akan melakukan monitoring dan meminta perusahaan rutin melakukan perkembangan.

“Kami minta untuk mereka untuk intens melaporkan kondisi karyawannya termasuk mereka yang melakukan cuti keluar daerah, itu salah satu langkah,” tambahnya.

“Kami akan rapat secara khusus bersama anggota Satgas nanti akan membuat satu formula-formula berkaitan dengan langkah-langkah konkrit di lapangan kaitannya mengendalikan dan memutus penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat tambahan 30 kasus Covid-19 dari PT Sapta Indra Sejati (SIS) atau Adaro Service Jobsite Binungan Mining Operation (BMO) pada 16 November lalu.

Kondisi ini membuktikan kasus transmisi lokal terutama di perusahaan masih terjadi. Penambahan kasus covid-19 ini cukup mengejutkan karena membuat kasus corona naik signifikan di Berau. (ADV)

Penulis: Sofi

Editor : Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA