src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Imbauan Gubernur dan Kapolda Kaltim

Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Imbauan Gubernur dan Kapolda Kaltim

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Des 2020 14:12 232 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mendekati musim libur natal dan tahun baru 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan imbauan dan sosialisasi larangan mengadakan perayaan dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan terjadinya cluster baru.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, natal dan tahun baru 2021 artinya masyarakat diimbau untuk membatasi kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Itu imbauan tidak dalam jumlah banyak, ya kan begitu. Artinya mengatur jarak segala macam, dibatasi,” ucapnya.

Mantan Bupati Kutim ini juga memastikan akan ada pembubaran oleh petugas keamanan, jika masyarakat tetap nekat berkumpul, terutama di tempat-tempat hiburan dan lokasi favorit tempat nongkrong, seperti sepanjang Tepian Mahakam, tempat hiburan malam (THM) dan sebagainya.

“Ya pasti ada petugas membubarkan. Paling tidak yang menasehati untuk tidak melakukan itu. Pasti,” kata Gubernur.

Menurutnya sejak tahun 2019 silam, Kaltim sudah mengurangi aktivitas hura-hura saat pergantian tahun.

“Kita sudah kurangi hura-hura, ngabisi baterai saja itu. Fulus, Bakari duit,” ujarnya.

Terpisah Kapolda Kaltim Irjen pol Herry Rudolf Nahak tegas mengatakan akan melakukan pengamanan menghadapi natal dan tahun baru 2021 dengan menggelar Operasi Lilin. Ia menyebut pengamanan natal dan tahun baru adalah agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Polri.

“Ini pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran (SE) , artinya tidak ada kerumunan. Dan agenda tahunan kita akan melaksanakan operasi lilin dalam rangka menghadapi pengamanan Natal tahun baru,” kata Kapolda Herry Rudolf Nahak, Jumat kemarin.

Dirinya juga meminta tempat hiburan agar tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa. Dirinya pun menegaskan siap membubarkan jika ditemukan kerumunan massa.

“Kalau bisa tempat hiburan itu tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa. Nah surat edaran itu dilaksanakan, kita ikut mendisiplinkan itu. Artinya kalau sudah kumpul-kumpul banyak-banyak, harus dibubarin, karena perintahnya begitu,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Ningsih
Editor : Amin

LAINNYA
x