HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bagi warga yang masuk Dalam Pemilih Tetap (DPT), tetapi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji mengimbau segera melakukan perekaman di Kecamatan Maratua, Pulau Derawan, Talisayan, Biatan atau langsung ke kantor Disdukcapil.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir dari 1.353 pemilih yang belum melakukan perekaman dapat berkurang secara drastis. Karena persyaratan yang mutlak masuk ke TPS adalah membawa KTP,” imbau David saat dalam rapat persiapan jelang Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, di ruang Rapat Kakaban Sekretariat Pemkab Berau, Rabu, 2 Desember 2020 kemarin.
Kata dia, prosesnya lebih dipermudah, supaya masyarakat bisa terekam semua. Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak perlu khawatir, dan bisa menyalurkan hak pilihnya di bilik suara di masing-masing TPS.
Diakuinya, warga yang belum melakukan perekaman masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun. ” Jadi, dari jumlah 1353 pemilih yang belum melakukan perekaman beberapa hari lalu ini, termasuk masyarakat yang usianya baru masuk 17 tahun,” jelasnya.
David mengatakan untuk proses perekaman masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) Kabupaten Berau, dan tidak perlu lagi membawa pengantar dari RT/RW. Untuk perekaman elektronik juga tidak ada batasan dan siapapun penduduk Kabupaten Berau membutuhkan perekaman e-KTP akan tetap dilayani.
“Imbauan ini juga sebagai tindak lanjut dari apa yang disampaikan Kemendagri khusus bagi warga yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman sama sekali, dan secepatnya supaya mempunyai hak-hak kewarganegaraannya, termasuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” terangnya. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim