src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemkot Samarinda Terbitkan SE Tentang Penjualan Hewan Kurban (Humas Pemkot Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025, Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dan preventif untuk memastikan penjualan hewan kurban berlangsung tertib, higienis, dan sesuai standar kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor: 400.8/1023/100.15, Wali Kota Samarinda menetapkan aturan baru bagi pelaku usaha penjualan hewan kurban di wilayah kota ini. Lima kata kunci utama berita ini adalah penjualan hewan kurban, Idul Adha 2025, surat edaran Samarinda, ketertiban lingkungan, kesehatan hewan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Jelang Idul Adha, aktivitas jual beli hewan kurban kerap melonjak tajam, dan jika tidak diatur dengan baik, bisa menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota secara tegas mengatur sejumlah hal penting yang harus dipatuhi oleh para pedagang hewan kurban. Setiap pelaku usaha wajib:
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan sosial dan menciptakan harmoni antara penjual dan warga sekitar. Pemerintah Kota ingin memastikan bahwa aktivitas musiman ini tidak merugikan kepentingan umum.
Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga ditekankan larangan bagi para penjual untuk menggunakan badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha. Ini adalah salah satu poin krusial dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan publik.
Adapun waktu penjualan hewan kurban secara resmi diizinkan mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Setelah masa penjualan berakhir, seluruh kandang dan fasilitas penjualan diminta untuk dibongkar secara mandiri oleh para pelaku usaha.
Untuk menjamin pelaksanaan aturan ini, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari:
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan agar pengawasan berjalan efektif dan merata di seluruh penjuru kota, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penjualan dadakan.
Pemerintah Kota Samarinda tidak main-main dalam menjalankan kebijakan ini. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban dapat dilakukan secara langsung oleh aparat, dan pelanggar bisa dikenai tindakan administratif hingga pidana ringan, tergantung dari bentuk pelanggarannya.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya