HEADLINEKALTIM.CO, NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi membuka pintunya untuk masyarakat umum mulai Senin (16/9/2024), memberikan kesempatan bagi warga untuk mengunjungi proyek ambisius yang menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia. Namun, dengan tingginya minat publik, akses ke IKN tidak semudah yang dibayangkan. Masyarakat diwajibkan melakukan registrasi dan reservasi tiket melalui aplikasi iKnow, yang dapat diunduh melalui perangkat pintar.
Untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan, pihak Otorita IKN (OIKN) membatasi jumlah pengunjung hanya 300 orang per hari. Pembatasan ini memicu fenomena ticket war, di mana puluhan ribu pengguna aplikasi iKnow bersaing mendapatkan 300 tiket yang tersedia setiap harinya.
Hingga artikel ini diterbitkan, aplikasi iKnow telah menjadi primadona di kalangan masyarakat yang ingin melihat langsung IKN. Menurut Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi, jumlah unduhan aplikasi ini mencapai 10.000 pengguna di PlayStore dan bertambah sekitar 5.000 pengguna per hari melalui AppStore.
Namun, lonjakan pengguna ini menimbulkan berbagai kendala teknis. Trafik tinggi menyebabkan gangguan dalam akses aplikasi, terutama dalam proses registrasi. Banyak pengguna mengalami masalah unmatched atau ketidakcocokan antara username dan kata kunci saat mencoba mendaftar. Ini menjadi salah satu keluhan utama yang mempersulit mereka untuk mendapatkan tiket.
Menurut Ali, beberapa faktor menyebabkan masalah ini, mulai dari pengguna yang lupa kata kunci hingga beban server yang berlebihan saat memproses pencocokan data pengguna. “Karena tingginya skala pengguna dan intensitas registrasi yang besar, glitch seperti ini sangat mungkin terjadi, terlebih pada aplikasi baru seperti iKnow,” ujar Ali dalam pernyataannya pada Selasa (17/9/2024) dilansir Kompas.com.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak OIKN menerapkan kebijakan mempercepat proses reservasi tiket dengan melewatkan atau skip tahapan registrasi bagi pengguna. Meski begitu, keamanan tetap dijaga dengan mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penipuan atau fraud.
“Langkah ini dilakukan agar pengguna dapat langsung menuju menu kunjungan tanpa terhalang proses registrasi yang bermasalah,” jelas Ali. Selain itu, Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital juga terus melakukan optimalisasi sistem untuk memastikan aplikasi lebih stabil dan responsif.
Artikel Asli baca di Kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim