src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Dipolisikan terkait Dugaan Penipuan

Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Dipolisikan terkait Dugaan Penipuan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Agu 2021 20:30 348 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua komisi 3 DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud beserta istri dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan cek kosong.

Perihal tersebut diketahui Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak Polresta Samarinda kepada terlapor yang dipanggil penyidik pada hari Senin 2 Agustus 2021.

Kuasa hukum dari Hasanuddin Mas’ud, Saud Purba mengatakan bahwa saat ini kliennya belum bisa memenuhi panggilan. Lantaran Nurfaidah, sang istri, sedang dalam kondisi tidak enak badan.

“Sudah ada panggilan dari pihak kepolisian, tapi karena lagi sakit. Jadi, kami minta untuk ditunda dulu sementara,” ungkap Saud Purba saat dikonfirmasi oleh melalui sambungan seluler, Jumat 13 Agustus 2021.

Saud menjelaskan sangkaan yang ditunjukkan kepada kliennya berawal dari adanya utang piutang biasa untuk jual beli barang. Kemungkinan, si pelapor, Irma Suryani belum selesai pembayarannya.

Lantaran cek kosong senilai Rp2,7 miliar tidak dapat dicairkan. Namun, kliennya mengaku sudah selesai karena dibuktikan dengan resi transfer.

“Jadi bukan penipuan seperti yang disangkakan. Hanya utang piutang biasa saja dan sudah selesai,” jelasnya.

Saud juga sudah menyampaikan kliennya masih bingung terkait asal cek tersebut. Pasalnya, kliennya tidak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani.

Penyelesaian dengan jalur kekeluargaan sudah sempat dilakukan dengan datangnya somasi setahun lalu. Namun tidak ada titik temu dari upaya tersebut.

Terang dia, Hasanuddin  yang dilaporkan atas kasus penipuan tersebut tidak mengetahui apa – apa. Pasalnya, Saud mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal pelapor.

Saud berharap dapat menemukan jalan terbaik. Karena menurutnya tidak ada unsur pidana dan hanya keperdataan hutang piutang biasa.

“Kenapa bisa masuk pidana ini agak sumir juga. Keberadaan sertifikat dan BPKB asli bisa di tangan pelapor padahal serah terima belum ada. Jadi, dugaan penipuan ini terlalu jauh,” pungkasnya.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

LAINNYA
x