src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
dr Padilah Mante Runa. (Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Instruksi Presiden Jokowi menurunkan biaya pemeriksaan Polimerase Chain Reaction (PCR) direspon cepat oleh Kementrian Kesehatan dan seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.
“Itu kebijakan negara, saya tidak ikut campur, ora berani. Itu terpusat, kita tidak bisa atur sendiri. Jadi pasti ikut,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor usai memimpin rapat membahas bantuan anak yatim piatu akibat COVID-19, Kamis 19 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa juga memastikan, pihaknya akan mengikuti instruksi tersebut. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK02. 02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR tertanggal 16 Agustus 2021, yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Dikatakannya, sesuai SE Kemenkes, penetapan harga tertinggi pemeriksaan PCR di pulau Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan daerah di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 525.000 telah disampaikan ke Dinas Kabupaten/kota se-Kaltim.
“Biaya pemeriksaan PCR akan turun sesuai arahan, tapi tentu secara bertahap. Dulu kan dari harga sejuta, tergantung harga beli reagen dari penyedia jasa. Kalau beli harga lama, mungkin dihabiskan dulu stok reagennya,” katanya.
Ditambahkannya, penerapan harga baru biaya pemeriksaan PCR dapat dilakukan jika penyedia jasa PCR membeli reagen dengan harga baru.
Di Kaltim sendiri, kata dia, fasilitas kesehatan berbeda-beda mematok biaya pemeriksaan PCR, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 900.000.
“Kalau tidak, berarti masih di harga sebelumnya. Tidak mungkin kan orang mau rugi, misal dia beli Rp 900 terus dijual Rp 500, kan rugi,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih