src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Triyana (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi 1 DPRD Samarinda Triyana mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibakan Pedagang Kaki Lima di trotoar Jl. RE Martadinata.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan Satpol PP. Karena itu kan sudah aturannya untuk tidak berjualan di trotoar,” ungkap Triyana saat di temui oleh headlinekaltim.co, di kantor DPRD Samarinda, Kamis 20 Mei 2021.
“Karen larangan sudah tertuang di Perda No 19 Tahun 2014 tentang Pelarangan PKL di badan jalan,” sambungnya.
Disinggung mengenai apakah ada himbauan terlebih dahulu, Triyana menjelaskan bahwa itu Satpol PP telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berjualan di badan jalan.
“Ini kan masih pandemi COVID-19, selama itu tidak di razia mungkin mereka tetap berjualan walaupun Pemkot sudah memberikan himbauan,” jelasnya.
Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDIP tersebut berharap agar sebelum menertibkan pemkot harus memberikan himbauan terlebih dahulu untuk tidak berjualan di badan jalan.
“Kita kalau lihat PKL itu kadang kasihan apalagi mereka itu pedagang musiman, jadi saya harap agar sebelum menertibkan, Pemkot bisa memberikan himbauan terlebih dahulu kepada para pedagang,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski