HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meninggal akibat keganasan COVID-19. Sejak awal pandemi hingga saat ini, jumlahnya sudah mencapai puluhan orang.
Akibatnya, banyak kursi jabatan kosong. Namun, tidak mudah melakukan rekrutmen CPNS untuk mengisi kekosongan dan kekurangan pegawai. Lantaran kewenangan ada pada Pemerintah Pusat.
“Rekrutmen PNS ini mengacu pada Pemerintah Pusat. Kalau tidak ada formasi (untuk mengisi kekosongan) ya tidak bisa. Tidak bisa juga serta merta juga kita mengadakan. Kecuali nanti ada permintaan formasi ke daerah,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, HM Sa’bani, baru-baru ini.
Soal rencana Pemprov Kaltim untuk mengisi kekosongan PNS, kata dia, usulan sedang disusun berdasarkan formasi yang dibutuhkan.
“Ada, sedang kita susun formasinya, apa saja yang kurang atau yang diperlukan, nanti diusulkan. Tidak bisa secepatnya, karena jadwal tesnya dari pusat. Kalau pusat buka rekrutmen. Untuk pengusulan tadi itu untuk tahun depan karena tahun ini kan sudah tes,” bebernya.
Sekprov mengaku belum tahu persis data jumlah PNS yang meninggal karena COVID-19. Yang pasti, PNS tersebut akan diberikan tanda penghargaan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada pemerintah.
“Saya tidak hitung. Tapi kalau dia PNS dan meninggal, maka dikeluarkan SK kenaikan pangkat anumerta,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah OPD soal data PNS yang meninggal karena terpapar COVID-19. “Nanti pembahasan di September ini,” terangnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Diddy juga mengaku belum mengetahui jumlah ASN yang meninggal karena COVID-19. Menurutnya, mekanisme pelaporan data akan dilakukan melalui Korpri.
“Nanti mereka (ASN) akan mendapatkan semacam bantuan yang diperjuangkan oleh Korpri untuk anak-anak mereka, seperti santunan beasiswa. Tapi hanya untuk anak-anaknya saja,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal