src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad (foto: Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dilakukan setiap dua kali sebulan.
Putusan tersebut adalah hasil rapat koordinasi bersama dengan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, serta mengacu pada peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.
“Jadi, semuanya sudah diatur di situ rumus prosesnya. Kemudian memang ada berbeda antara satu provinsi dengan provinsi yang lain, tapi tentu variabel harga bulan kemarin kita tetapkan harganya sedikit turun, karena dampak larangan ekspor,” terangnya, saat dikonfirmasi media ini.
Untuk itu, Ujang Rachmad berharap, tidak ada lagi kendala untuk pasokan kelapa sawit.
“Yang penting, tidak terjadi kendala lagi untuk pasokan input atau aoutput antara TBS yang masuk ke pabrik dengan pabrik yang mengeluarkannya di pasar ke industri lain,” katanya.
Diakuinya, dengan regulasi yang ada menyebabkan perubahan harga TBS kelapa sawit di daerah. Tapi, Ujang memastikan, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi perbedaan harga TBS kelapa sawit.
Menurutnya, yang terpenting adalah adanya kemitraan. Sehingga para petani kelapa sawit tidak dirugikan.
“Perubahan itu ada dan sudah kita antisipasi. Makanya kita tetapkan perhitungan dua kali sebulan. Yang menjadi tantangan adalah, adanya perbedaan TBS yang sudah bermitra dengan yang belum bermitra, kadang-kadang menjadi kendala. Kita tetap berprinsip bahwa kemitraan menjaid solusi untuk bisa dilakukan seluruh petani. Kemudian dari kemitraan tadi, kita bisa memperoleh harga yang wajar. Artinya, upaya kemitraan untuk melindungi petani dari gejolak harga yang besar, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor,” tutupnya. (Ngh/Adv/Kominfo)