src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bukti formulir C1-KWK yang diduga terjadi penggelembungan perolehan suara.(sumber : Ist/Denny Ruslan) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Setelah Pemilu 2024 digelar, Partai Golkar Kukar mengaku menemukan dan akan melaporkan praktek dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kukar.
“Hari ini kita akan laporkan pelanggaran Pemilu, bentuknya penggelembungan suara di beberapa TPS,” sebut fungsionaris Golkar Kukar, Denny Ruslan, Senin 19 Februari 2024.
Denny mengatakan, berbagai bukti pelanggaran sudah dikumpulkan oleh tim Internal Golkar. Pelanggaran ini masif dan sangat layak untuk dilaporkan.
“Penggelembungan suara bukan hanya terjadi di Pileg DPRD provinsi saja, di Pileg kabupaten juga terjadi penggelembungan perolehan suara yang merugikan partai Golkar,” jelasnya.
Denny mencontohkan, pada TPS 4 Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis. Di sini, pada formulir C1-KWK tertera suara PDIP 17, sedangkan suara Caleg Muhammad Samsun sebanyak 4 suara, Ely Hartati Rasyid sebanyak 1 suara, Guntur sebanyak 6 suara, Pricilia ER sebanyak 2 suara, drg Novita 5 suara, Lambo sebanyak 4 suara dan Hadriyani sebanyak 1 suara.
“Seharusnya total suara Parpol dan Caleg sebanyak 40 suara tapi ditulis 110 suara. Modusnya penambahan angka,” tegasnya.
Denny melanjutkan, tim Golkar sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk lakukan gugatan penggelembungan suara tersebut.
Menurutnya, terindikasi kecurangan hampir merata di semua Dapil Kukar. “Seharusnya, PDIP Kukar jangan klaim dulu meraih 18 kursi di DPRD Kukar, tunggu hasil perhitungan riil dulu,” tegasnya.
Menanggapi rencana Golkar Kukar, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo selaku mempersilahkan jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sepanjang unsur dan buktinya jelas.
“Siapa yang diadukan, misalnya penggelembungan suara bisa KPPS yang dilaporkan,” ungkapnya.
Bawaslu Kukar, kata Teguh, akan bekerja secara profesional. “Sejak diregister sebagai aduan, kami punya masa kerja selama 14 hari untuk lakukan penindakan,” tegasnya.(Andri)