29.4 C
Samarinda
Thursday, January 16, 2025
Headline Kaltim

Ada Enam TPS Gelar PSU di Samarinda pada 24 Februari

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 6 TPS di Kota Samarinda akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. PSU di 6 TPS tersebut mengacu pada peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pihaknya telah meninjau ke seluruh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu. “Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,” ucap Firman saat diminta konfirmasi, pada Rabu 21 Februari 2024.

Firman menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan seluruh keperluan dan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Seperti kebutuhan logistik Pemilu berupa surat suara.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Mu’in menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahan lagi.

“Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),” tegasnya.

Bawaslu Kota Samarinda berharap PSU ini terlaksana secara kondusif sehingga Pemilu akan berakhir dengan aman.

Adapun ke 6 TPS tersebut yakni

1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).(Puput)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru