HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 6 TPS di Kota Samarinda akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. PSU di 6 TPS tersebut mengacu pada peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pihaknya telah meninjau ke seluruh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu. “Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,” ucap Firman saat diminta konfirmasi, pada Rabu 21 Februari 2024.
Firman menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan seluruh keperluan dan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Seperti kebutuhan logistik Pemilu berupa surat suara.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Mu’in menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahan lagi.
“Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),” tegasnya.
Bawaslu Kota Samarinda berharap PSU ini terlaksana secara kondusif sehingga Pemilu akan berakhir dengan aman.
Adapun ke 6 TPS tersebut yakni
1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).(Puput)