HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi,mengkritik keras terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan yang mencuat terkait tata kelola debat yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu 3 November 2024, malam.
Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Setidaknya tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan pasangan Isran-Hadi.
la juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidaknetralan dalam pelaksanaan debat.
Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim.
Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU No. 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur secara individu.
Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada Ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai. Namun, keberatan tersebut diabaikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 Rudy Masu’ud-Seno Aji , Sudarno menjelaskan debat publik kedua Pilkada Kaltim, paslon 01 melanggar tatib yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua tim disaksikan KPU kaltim dan Bawaslu.
“Pelanggaran itu Cawagub 01 atas nama Hadi Mulyadi di awal acara debat sudah bicara di luar isu debat dan memprotes isi tatib debat yang sudah disepakati bersama. Dan tim 02 (sudarno penyusun draft tatib debat) protes ke Komisioner KPU Kaltim tidak memberikan peringatan pertama pada paslon 01 (tatib pasal 9),” kata Sudarno.
Menurut Sudarno, debat kedua ini adalah head to head antara Cagub vs Cagub, dan Cawagub vs Cawagub. Pertanyaan pertama atau tanggapan dari Cagub 01 atas pertanyaan Cagub 02 dibantu oleh Cawagub 01, maka paslon 01 telah melanggar tatib pasal 8, dan tim 02 melakukan protes ke komisioner KPU Kaltim.
“Paslon 01 telah melakukan serangan personal kepada paslon 02 hal pergantian ketua DPRD kaltim dan langsung menyebut nama. Dan itu adalah serangan pribadi. Dan Tim 02 mengajukan protes ke KPU Kaltim hal pelanggaran tersebut (tatib pasal 5),” jelas Sudarno. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim