src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Edukasi Perda Bantuan Hukum, Sarkowi Gelar Sosper di Kota Bangun

Edukasi Perda Bantuan Hukum, Sarkowi Gelar Sosper di Kota Bangun

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Jun 2021 22:13 386 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, KUTAI KARTANEGARA – Ragam upaya dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai peraturan daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada Sabtu 26 Juni 2021, berlokasi di wadah wisata Danau Kumbara, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sosialisasi Perda tersebut menghadirkan Dosen Universitas Muhammadiyah, Mohamad Yuhdi, S.I.Kom dan Praktisi Hukum sekaligus Rektor Unikarta, Erwinsyah, SH, SE. M.Si, C.LA serta diikuti oleh Kepala Desa Kota Bangun III, Lilik Hendrawanto, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Ormas Arema.

Sarkowi V Zahry yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini sekaligus “jembatan” edukasi pada masyarakat di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya mengenai bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikatakannya, kepada masyarakat Kaltim yang mengalami masalah pidana, perdata atau sedang berurusan dengan Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara, dapat memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis ini.

Syaratnya, memiliki kartu tanda penduduk (KTP) domisili wilayah Kaltim. Selanjutnya menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat atau domisili dan dokumen perkara yang dihadapi, yang dijelaskan secara jelas dan lengkap kronologis kejadian.

“Dengan adanya sosialisasi Perda terkait Bantuan Hukum ini, kami berharap dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kaltim yang saat ini sedang berperkara, sehingga tahu apa saja yang harus dilakukan. Bantuan hukum ini diberikan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu,” ucapnya.

Sementara itu, pada paparannya, Praktisi Hukum yang juga adalah Rektor Unikarta, Erwinsyah menyebut, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun sejak Perda tersebut disahkan, sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat masih minim. Banyak masyarakat Kaltim tidak mengetahui bantuan hukum yang diberikan. Akibatnya, tak banyak juga fasilitas tersebut dinikmati masyarakat kurang mampu dalam berperkara.

“Selama ini produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim tidak tersosialisasi dengan baik. Sehingga saat ini sudah semestinya gencar dilaksanakan sosialisasi pada masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2011 silam, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini digadang-gadang mampu diserap oleh masyarakat. Pemerintah daerah pun semangat dan gencar membuat Perda tersebut. Namun sayang, hingga saat ini realisasi sosialisasi masih minim dilakukan pemerintah daerah.

Untuk itu, dia mendorong pada Pemprov Kaltim untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

“Yang menarik dari Perda ini adalah anggaran dari Perda Bantuan Hukum ini dialokasikan melalui masing-masing daerah, sesuai tingkatannya. Tinggal pemerintah daerah mengalokasikan, berapa jumlah anggaran bagi masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan hukum secara gratis ini,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x