src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 157 PTT DPRD Kaltim Diusulkan Jadi PNS

157 PTT DPRD Kaltim Diusulkan Jadi PNS

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Jul 2021 21:10 410 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 157 orang staf di lingkup DPRD Kaltim masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 10 tahun lalu hingga saat ini.

Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian akan nasib ratusan PTT tersebut, Komisi 1 DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memberikan perhatian khusus, dengan melakukan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita mengharapkan supaya PTT di DPRD Kaltim, paling tidak sepanjang memenuhi syarat, ya diprioritaskan lah mereka. Karena mereka ada yang sudah honor 10 tahun, termasuk yang di DPR ini ada 157 PTT. Ada yang sudah 9 tahun. Saya tahu persis, karena saya sudah 14 tahun di sini, 1 periode sebagai tenaga ahli dan 2 periode anggota DPRD Kaltim,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, ditemui usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kaltim di ruang rapat Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Rabu 30 Juni 2021.

Dia menilai, peningkatan status PTT di lingkup DPRD Kaltim ini khusus kepada mereka yang telah melakukan pengabdian sekian lama adalah hal yang wajar. Selain itu sebagai bentuk penghargaan kepada ratusan PTT tersebut. Jahidin Siruntu pun mengusulkan untuk dapat memasukkan kategori pengangkatan PNS yang tidak pada syarat disiplin keilmuannya.

“Manusiawi kalau kita berikan keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi, sepanjang maish bisa diberdayakan. Rujukannya adalah linier dan disiplin keilmuannya sesuai persyaratan itu. Tapi pemerintah akan berkoordinasi, bagaimana memanfaatkan bagi mereka yang tidak pada disiplin keilmuannya,” katanya.

Solusinya kata dia, dengan merumuskan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta DPRD untuk membuat payung hukumnya.

“Dirumuskan bersama, bagaimana bentuk payung hukum. Apakah berbentuk peraturan Bupati atau Wali Kota, peraturan Gubernur. Kalau dia di kabupaten/kota, ya Pemkot atau Pemda yang mencari solusi. Kalau dia di provinsi, ya diatur di peraturan Gubernur. Supaya tidak mentelantarkan mereka yang sudah PTT sekian lama,” terangnya.

Masih kata Jahidin Siruntu, banyak faktor yang bisa dijadikan barometer terkait perlunya untuk melakukan peningkatan status PTT menjadi PNS.

“Pertama, dari segi usia, pekerjaan juga semakin sulit. Sehingga jangan sampai mereka terlantar. Itu yang kita sarankan supaya dipertimbangkan. Perlu koordinasi bersama antara Pemprov dan DPRD, khususnya BKD. Sehingga kita perlu koordinasikan untuk mencari solusi. Jangan yang sudah bekerja sebagai PTT, penghasilan kecil. Tapi itu harapan, ketimbang diberhentikan. Akan terlantar dan menambah pengangguran. Kedua, kalau melamar pekerjaan lain, belum tentu perusahaan menerima,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Pengadaan ASN, BKD Kaltim Reza Febriyanto menanggapi baik usulan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim tersebut. Namun demikian, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pemprov Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Kita sependapat. Tapi kebijakan itu berpulang pada Gubernur. Sebagai perangkat di bawahnya, kita memberikan usulan pada pemerintah,” katanya singkat. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x