src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Kaltim, serta PT Pulau Baru Mandiri (PBM) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin 5 Oktober 2020.
Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan sepihak oleh PT PBM terhadap 20 orang karyawan PT PBM. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.
Kepada awak media, Ely mengungkapkan pertemuan hari ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya bersama Serikat Pekerja (SP). Agenda kali ini mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.
“Tanggal 28 September lalu kita mendengarkan keluhan dari teman-teman Serikat Pekerja (SP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT PBM, ada 20 orang yang kena PHK. Untuk itu kita putuskan untuk rapat lagi hari ini untuk mendengarkan keterangan dari pihak Disnaker kota dan Disnaker provinsi, termasuk dari perwakilan pihak perusahaan,” ucapnya saat ditemui usai melakukan rapat.
Menurut dia, pada pertemuan ini Komisi IV DPRD Kaltim banyak mendapat masukkan dari Disnaker. “Hari ini kita dapat masukkan yang mana itu sudah dikonfrontir sesuai keluhan teman-teman, tapi hari ini kita hanya mengorek saja apa yang mereka sudah kerjakan, apa-apa saja yang terjadi di luar dari pengaduan teman-teman karyawan,” ujarnya.
Diakui Ely, hingga kini pihaknya belum menerima data-data terkait dari pihak perusahaan. Sedangkan dari Disnaker dan OPD terkait sudah lebih dulu diterima.
Untuk itu, kata Ely, Komisi IV akan menggelar pertemuan ketiga bersama dengan para pihak berkepentingan. “Hari ini lebih mengarah pada untuk mendapatkan keterangan dari masing-masing pihak,” kata dia.
Ely menceritakan awal mula peristiwa hingga terjadinya PHK di PT PBM. Berawal dari adanya 2 karyawan PT. PBM yang melakukan protes yang dilatarbelakangi persoalan PHK. Kemudian aksi kedua karyawan tersebut mendapat dukungan dari rekan kerja mereka yang berjumlah 35 orang. Para karyawan tersebut menggelar aksi demo yang ditujukan kepada perusahaan.
Merasa diserang, pihak perusahaan kemudian diduga melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan yang melakukan aksi demo. “Kemudian dari karyawan mengadu ke Serikat Pekerja yang selanjutnya diadukan ke Disnaker Samarinda. Tetapi ternyata di Disnaker Samarinda belum mendapatkan kepastian sehingga membawa persoalan itu ke kami. Maka kami memanggil pihak terkait,” papar Ely.
“Di sini saya bilang, yang dihindari adalah PHK, tapi kalaupun misalnya terjadi harus sesuai ketentuan dan hak-haknya harus dipenuhi. Saya pikir kalau hanya untuk kesalahan itu, janganlah terjadi. Bisa dikompromikan lagi. Selanjutnya nanti kita lihat dan kita panggil Serikat Pekerja, untuk mencari solusi karena kita sudah dapat keterangan dari masing-masing pihak,” katanya.
Anggota Komisi IV Salehuddin menyampaikan, Komisi IV belum mengambil keputusan dan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Sebab, masih harus diadakan rapat internal komisi yang menghadirkan pemangku kepentingan yang ada.
Salehuddin pun berharap masalah itu bisa terselesaikan dengan cepat dan tidak sampai menempuh proses ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). “Cukup diselesaikan dengan win-win solution,” tukasnya.
Pada pertemuan tersebut, Salehuddin menyebut sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan. Tinggal mencari titik temu antara perusahaan dan Serikat Pekerja. Walaupun mungkin tahapan ini sudah ada proses PHK, tapi ada beberapa hak yang telah diberikan perusahaan.
Namun, bisa juga ada hal lain yang diminta oleh Serikat Pekerja untuk difasilitasi. Komisi IV pun menjadi fasilitator dan menjadi penengah.
“Insyaallah Komisi IV akan kembali melakukan pembahasan ini sekaligus mengundang pemangku kepentingan yang ada. Serta memberikan rekomendasi terbaik sesuai dengan hasil informasi yang kami dapatkan dari beberapa pihak,” lanjutnya.
Tak menutup kemungkinan ke depan Komisi IV akan mempertemukan kedua belah pihak dan mengundang pihak Disnaker Samarinda dan Disnakertrans Kaltim agar semua bisa diselesaikan secara utuh. Seandainya diberikan beberapa opsi dan ternyata kedua belah pihak tidak bersepakat, tahapan dan mekanismenya sudah jelas. Diselesaikan dengan PHI.
Saat ini, Komisi IV masih ingin mendapatkan beberapa data lagi. Sebelumnya sudah ada data dari Disnaker Samarinda. Namun dari pihak perusahaan masih ditunggu.
“Pihak perusahaan berkomitmen dalam waktu 1-2 hari secara resmi memberikan data itu. Supaya ketika kita mengambil sebuah solusi penyelesaian, data yang dibutuhkan itu cukup. Supaya tidak sekadar kata-kata, tapi ada buktinya,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Ningsih