src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (puput/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terdapat 5 TPS yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan berpotensi diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Samarinda. Temuan pelanggaran tersebut diinformasikan oleh Bawaslu Kota Samarinda.
Disebutkan, 5 TPS itu berada di empat kelurahan. Di antaranya Sempaja Utara yakni TPS 61 di RT 3, Tenun TPS 01 dan 03 RT 01, Sambutan TPS 46 di RT 23, dan Lok bahu TPS 95 di RT 49.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Samarinda Tumenggung Udayana menyampaikan, pihaknya akan memberikan rekomendasi melalui Panwaslu Kecamatan ke PKK. Adapun penyebab pelanggaran khusus di Kelurahan Tenun adalah dugaan pidana pemilu. Bawaslu juga tengah melakukan penelusuran atas dugaan yang dilaporkan.
“Setelah rekomendasi disampaikan, akan dijadwalkan oleh KPU nantinya,” ujar pria yang kerap disapa Agung, pada Jumat 16 Februari 2024.
Agung menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dari sebelumnya agar pemilih yang hadir di TPS merupakan pemilih yang benar-benar memiliki hak pilih di TPS tersebut. “Kami berharap ke depannya, KPPS lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pesan Agung.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat membenarkan adanya informasi terkait temuan Bawaslu Samarinda. “Kami tengah mempersiapkan kurang lebih 1.250 surat suara khusus, serta kebutuhan lain untuk penyelenggaraan PSU sembari menunggu surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu,” ungkap Firman pada Jumat 16 Februari 2024.
Lebih lanjut KPU hanya memiliki waktu sekitar 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. “Kalau tidak hari Kamis atau Sabtu depan di hari terakhir,” ujar Firman.
Dia menyebut, KPU Samarinda akan mencetak surat undangan, mendirikan tenda TPS, hingga membentuk anggota KPPS ulang untuk penyelenggaraan PSU. “Jika satu TPS dipersiapkan 250 surat suara, maka ada 1.250 surat suara khusus yang harus kami siapkan untuk lima TPS yang berpotensi PSU itu,” katanya.
Guna memudahkan pemilih mencoblos ulang surat suara saat penyelenggaraan PSU, maka wilayah TPS baru didirikan tidak jauh dari wilayah TPS sebelumnya. “Ini juga yang kami fokuskan, jangan sampai pemilih jauh sekali untuk memilih ulang karena kejauhan. Pembuatan TPS juga akan didirikan di sekitaran TPS yang berpotensi tadi,” pungkasnya. (Puput)