src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aksi warga RT 13 Timbau, menolak pembangunan KMP di lapangan bola timbau.(Sumber : Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Warga RT 13 Kelurahan Timbau Tenggarong menolak pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP). Alasannya, pembangunan tanpa melibatkan warga dan lokasinya bermasalah.
“Kami mempertegas bukan menolak keberadaan KMP, tapi pembangunan gerai di tempat yang salah menurut kami,” sebut Ketua RT 13 Timbau, Tuti Mandasari, Selasa 30 Desember 2025.
Jika pembangunan gerai KMP dibicarakan baik-baik dengan warga, maka ada berbagai opsi lokasi yang bisa dipakai. Salah satu syarat untuk penentuan titik koordinat pembangunan gerai harus melibatkan masyarakat. “Jika masyarakat dilibatkkan sejak awal, maka tidak ada aksi warga hari ini,” jelasnya.
Alasan utama penolakan warga adalah lokasi pembangunan gerai di lapangan sepak bola Rapak Mahang. Padahal, ada aset pemerintah yang bisa digunakan selain lapangan bola. “Lapangan bola sudah jelas fungsinya sebagai sarana olahraga bagi masyarakat, bahkan bisa dipakai juga untuk pertunjukan seni budaya,” tegas Tuti.
Hari kedua pembangunan, kata dia, warga sudah menyuarakan penolakan. Akan tetapi, aksi tersebut tak digubris dan pembangunan gerai jalan terus. “Kami komitmen menolak pembangunan gerai di lapangan bola,” tutupnya.
Lurah Timbau Marten Hedy Yudha yang menemui warga mengatakan akan meneruskan aspirasi dan hasil pertemuan ke Camat Tenggarong. “Nanti akan ditinjau langsung oleh camat,” ucap Marten.
Terkait pembangunan yang sudah berjalan, dia mengaku sebagai lurah sudah menjalankan arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar. Pihak Kelurahan dan juga kecamatan diminta menyampaikan data minimal satu aset lahan yang ada di wilayah masing-masing untuk lokasi gerai KMP. “Untuk luasan gerai, kesepakatan bersama yang wajib adalah seribu meter persegi artinya sekitar 20 x 50 meter,” jelas lurah.
Dia menyampaikan, pengurus kooperasi memberikan tiga opsi lokasi. Salah satunya di dekat Kantor UPTD Dinas Perkebunan Kukar di Jalan Pesut. “Menjadi kewenangan tim penilai menentukan mana yang layak untuk dibangunkan gerai KMP,” jelasnya.
Terkait lokasi lapangan bola Rapak Mahang, kata dia, adalah aset milik Pemcam Tenggarong. “Yang bisa menentukan bisa atau tidaknya adalah pihak kecamatan. Dalam hal ini Pak Camat selaku pengguna anggaran,” tutupnya.(Andri)