src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Dalam upaya meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha kecil dan menengah (UKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser menargetkan sebanyak 100 pelaku UKM memperoleh sertifikat halal pada tahun 2025. Target ambisius ini dicanangkan sebagai bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem industri halal di Bumi Daya Taka.
Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa langkah awal yang telah dilakukan adalah menyelenggarakan sosialisasi secara intensif kepada pelaku UKM, khususnya mereka yang sudah memiliki legalitas usaha. “Tahun ini targetnya 100 pelaku UKM dapat sertifikasi halal,” ujar Yusuf saat ditemui di Tanah Grogot, Kamis (8/5).
Sosialisasi yang digelar tersebut tidak sekadar seremoni. Disperindagkop UKM Paser menggandeng langsung Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal serta proses teknis pengajuannya. Dalam kegiatan itu, para pelaku UKM diberi pembekalan tentang dokumen yang diperlukan, tahapan proses sertifikasi, hingga manfaat jangka panjang dari memiliki legalitas halal.
“Kami ingin pelaku UKM memahami secara menyeluruh. Mulai dari persyaratan administratif, proses verifikasi, hingga pengawasan produksi sesuai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” jelas Yusuf.
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, namun menjadi pintu masuk menuju pasar yang lebih luas, terutama konsumen muslim yang memiliki kebutuhan produk sesuai syariat. Yusuf menekankan, produk bersertifikasi halal akan lebih dipercaya dan memiliki posisi tawar yang kuat di pasar domestik maupun internasional.
“Sertifikat halal yang telah dikantongi juga akan meningkatkan daya saing dan keunggulan dibanding produk lain yang belum bersertifikat,” kata Yusuf.
Tak hanya itu, dengan adanya sertifikat halal, aspek keamanan dan kebersihan produk turut terjamin. Ini karena proses produksi harus mengikuti standar kebersihan dan ketertelusuran yang ketat, mulai dari bahan baku hingga pengemasan.
Di tengah kompetisi pasar yang semakin kompetitif, Pemkab Paser melihat sertifikasi halal sebagai salah satu prasyarat untuk mendorong produk UKM menembus pasar ekspor. Terlebih, permintaan pasar global terhadap produk halal terus meningkat, terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Malaysia, Brunei, dan negara-negara Timur Tengah.
Sertifikasi halal juga menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam menyambut transformasi industri halal nasional. Pemerintah pusat menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia pada 2024, dan upaya daerah seperti yang dilakukan Disperindagkop UKM Paser menjadi bagian dari langkah kolektif tersebut.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa proses sertifikasi halal masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Beberapa pelaku UKM masih mengeluhkan soal biaya, proses yang dianggap rumit, serta kurangnya informasi. Disperindagkop UKM Paser mencoba menjawab tantangan ini melalui pendekatan kolaboratif.
“Kita bantu fasilitasi pengurusan, bimbingan teknis, dan koordinasi dengan lembaga penerbit sertifikat. Ke depan kita upayakan juga ada subsidi atau bantuan untuk pembiayaan sertifikasi,” terang Yusuf.
Selain itu, Yusuf berharap partisipasi aktif dari pelaku UKM dalam setiap kegiatan sosialisasi. Pemahaman yang benar akan mempercepat proses dan mencegah kendala di kemudian hari. Disperindagkop UKM juga menyiapkan pendamping dari tenaga ahli yang siap membantu dalam proses administrasi hingga audit lapangan.
Artikel Asli baca di kaltim.antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya