src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kuasa Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno Susmiyati mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kaltim. Ia mengatakan bahwa RDP yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat.
Menurutnya, RDP ini bentuk kepedulian terhadap kasus tambang ilegal yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pendidikan Unmul.
Dia berharap bahwa kepedulian ini dapat mendorong penyelesaian kasus secara tuntas melalui penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi forum ini sebagai wujud kepedulian. Harapannya kasus ini bisa segera diselesaikan tentu dengan penegakan hukum secara tuntas,” ungkapnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Kami harap proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada operator di lapangan. Sering kali, yang diproses hanya operator. Padahal kita tahu, operator hanya menjalankan perintah,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tidak mungkin mereka bergerak sendiri. Pasti ada pemodal atau pihak lain dibelakang layar yang harus diungkap. Untuk itu, ia menekankan agar kepolisian dan aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) agar serius mengusut aktor intelektual di balik kejahatan ini.
Dia menekankan, aparat hukum seharusnya benar-benar serius menindak aktivitas tambang ilegal ini karena dilakukan di dalam kawasan hutan Unmul. Ini sejatinya adalah pelanggaran lebih berat dibanding tambang ilegal di luar kawasan lainnya.
“Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, bukan hanya bagi Unmul sebagai pengelola, tetapi juga bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum,” ucapnya.
Selain menekankan aspek pidana, Unmul juga akan mendorong penegakan hukum secara perdata dan administratif.
Haris bilang, Unmul kini tengah merancang valuasi ekonomi terhadap dampak kerusakan hutan yang mencakup nilai ekologis yang hilang akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kita tidak hanya bicara nilai batubara yang diambil, tapi juga nilai lingkungan yang dirusak. Itu harus dihitung dan dituntut secara adil,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan pada proses penelusuran, Unmul juga menyoroti akses masuk ke kawasan hutan pendidikan yang diduga melalui wilayah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam. “Jika benar akses masuknya berasal dari wilayah KSU PUMA, ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap perizinannya. Penegak hukum harus bisa mengungkap siapa aktor utama di balik kasus ini,” jelasnya.
Terakhir, tegas dia, fakta-fakta di lapangan menunjukkan keterkaitan antara pelaku dengan wilayah konsesi milik KSU PUMA. Oleh karena itu, Unmul mendorong agar aparat untuk segera mengumpulkan alat bukti dan menindak pelaku utama, bukan hanya dua operator yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tambang ilegal ini adalah kejahatan lingkungan besar. Tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu atau dua orang. Kami yakin ada kekuatan modal di baliknya,” jelasnya sembari masyarakat menunggu keberanian dan ketegasan aparat dalam mengungkap aktor utamanya dan memberikan hukuman yang setimpal. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya