src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Polda Buru Saksi Kunci, DPRD Ultimatum Penetapan Tersangka

Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Polda Buru Saksi Kunci, DPRD Ultimatum Penetapan Tersangka

3 minutes reading
Tuesday, 6 May 2025 10:01 110 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kini berpacu dengan waktu dalam membongkar praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Tambang ilegal Unmul, yang selama ini membayangi kawasan pendidikan dan riset tersebut, akhirnya menjadi perhatian serius banyak pihak setelah indikasi kuat tumpang tindih izin dan aktivitas tambang liar ditemukan.

Dalam upaya ini, KHDTK Samarinda, penambangan liar Kaltim, dan pengungkapan saksi kunci tambang menjadi fokus utama, di tengah tekanan dari legislatif dan masyarakat untuk penegakan hukum yang transparan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dalam pernyataannya mengakui minimnya barang bukti menjadi hambatan terbesar dalam penyelidikan. Oleh karena itu, keberadaan satu orang saksi kunci menjadi kunci pembuka arah penyidikan.

“Barang bukti minim jadi kendala kami dalam penuntasan kasus hukum penambangan hutan pendidikan Unmul. Sehingga cara terbaik adalah mencari saksi kunci yang kami kantongi untuk mengungkapnya,” ujar Juda Nusa Putra di Samarinda, Senin (5/5/2025).

Tak tinggal diam, DPRD Kalimantan Timur memberi tekanan agar pihak kepolisian dapat menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua pekan. Ancaman ini dilontarkan usai rapat dengar pendapat yang melibatkan lintas instansi, mulai dari lembaga pendidikan hingga otoritas kehutanan.

“Kesimpulan kami bersama bahwa kegiatan penambangan di KHDTK Unmul merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata,” tegas Pimpinan Rapat Komisi Gabungan DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi.

Darlis juga mengungkap bahwa wilayah yang ditambang tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri. Konflik izin lahan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif dan pidana secara bersamaan. DPRD pun mengapresiasi langkah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan yang telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 orang di antaranya.

Data terbaru yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengungkap, bahwa inspeksi mendadak pada 7 April 2025 lalu menemukan bukaan tambang seluas 3,26 hektare di wilayah KHDTK. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menambahkan bahwa terdapat pula indikasi kuat tumpang tindih perizinan antara pihak koperasi dengan area hutan pendidikan.

“Kami juga menemukan adanya tumpang tindih izin KSU Putra Mahakam Mandiri dengan area KHDTK,” ujar Bambang.

Menanggapi hasil temuan tersebut, Polda Kaltim telah memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal. Langkah ini menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Kini fokus penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti tambahan melalui kesaksian dan dokumen administratif yang sedang dihimpun bersama Balai Gakkum.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran pidana. Komisi Gabungan DPRD juga mendorong Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera melakukan perhitungan valuasi kerugian lingkungan dan ekonomi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar gugatan perdata terhadap pelaku.

“Hasil perhitungan ini menjadi dasar tuntutan perdata kepada pelaku,” ungkap Darlis.

Kerugian yang ditimbulkan dari pembukaan lahan tambang tidak hanya berupa kerusakan fisik lingkungan, tapi juga mencakup hilangnya potensi riset dan pendidikan di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai hutan pendidikan.

Dalam forum dengar pendapat yang dihadiri berbagai instansi seperti Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, hingga unsur pimpinan Universitas Mulawarman, seluruh pihak menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. KHDTK Unmul selama ini menjadi salah satu titik vital bagi pendidikan kehutanan, konservasi, dan penelitian biodiversitas di Kalimantan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kalimantan Timur juga menyatakan akan membentuk tim khusus untuk memantau jalannya proses hukum dan mengawal pemulihan ekosistem kawasan. Tim ini bertujuan mencegah kejadian serupa dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pengelolaan hutan di daerah lain.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA