src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dua pelaku dan barang bukti sabu 1 Kg. (foto: Amin/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram. Dua orang tersangka ditangkap. Masing-masing berperan sebagai kurir, MM dan penerima barang, ST.
“Narkoba sabu 1 kilogram ini diakui pelaku MM berasal dari Unyil yang kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda, AKP Andika Dharmasena, Senin 9 November 2020.
Andika menambahkan, MM nekat menjadi kurir 1 kilogram sabu karena pelaku Unyil berjanji untuk siap dinikahi. “Sampai saat ini, kami belum mendapat keterangan pelaku diberi uang mengantar sabu. Tetapi, mendapat tawaran menikah dari Unyil yang kami duga perempuan,” jelas Andika.
MM ditangkap di Jalan pendekat Jembatan Mahkota II Samarinda saat berkomunikasi dengan Unyil melalui panggilan video. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Diduga MM ini diarahkan Unyil untuk mengantar sabu dari Samarinda ke Balikpapan. Dan di Balikpapan sendiri, narkoba diterima ST,” jelas Andika.
ST berhasil ditangkap usai kepolisian menyamar sebagai pengantar barang narkoba. ST ternyata sudah diarahkan oleh pelaku Eva yang juga ditetapkan DPO.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan ini dan belum mendapatkan dua pelaku, Unyil dan Eva,” ujar Andika.
MM dan ST dikenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim