src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Satuan Reskrim Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisca (23), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat dan separuh bugil di kolam penangkaran buaya di Mayang Mangurai, pada 21 Oktober 2020, silam.
Dalam reka adegan yang digelar di halaman Kantor Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau itu, ada 25 adegan yang diperagakan pelaku pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha mengatakan, rekonstruksi atau reka adegan tersebut untuk mengungkap bagaimana Ricky Ashary (33) menghabisi Fransisca.
“Reka adegan berhasil kita lakukan hari ini, dan ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka, diawali sejak tersangka menjemput korban, hingga membunuh lalu membuangnya,” ungkapnya, Sabtu, 14 November 2020.
Adegan pertama memperagakan bagaimana niat pembunuhan dengan modus mengajak Fransisca jalan-jalan, pada 19 Oktober 2020. Kala itu, korban sebenarnya menolak. “Alasan korban saat itu, sedang menjaga anaknya,” ungkap Dito.
Tak menyerah, pada 20 Oktober 2020, Ricky kembali mengajak korban jalan-jalan. Korban bersedia. Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan mobil rental. Fransiska saat itu memarkirkan motornya serta menunggu di rumah sakit.
Ricky terlebih dahulu mengajak korban minum minuman keras di salah satu kafe di daerah Lamin. Tujuannya agar perempuan itu lebih mudah dihabisi jika dalam keadaan mabuk.
Keluar dari kafe, keduanya kemudian kembali ke Tanjung Redeb. Dalam perjalanan, di sekitaran Hutan Kota Tangap, mobil berhenti. Tersangka mengajak korban bersetubuh. “Ada niat untuk langsung membunuh, tapi urung,” ucap Dito.
Sesampai di Tanjung Redeb, mobil sempat berkeliling kota kemudian memutuskan kembali ke Lamin. Di perjalanan, keduanya singgah di sebuah toko. Tersangka membeli seutas tali nilon.
Setelah itu, dia kembali membawa korban ke jalan poros Labanan dan berniat membunuhnya di sana. Namun, terlebih dahulu tersangka menyetubuhi korban di dalam mobil.
“Saat itu, tersangka langsung membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali nilon. Setelah yakin korban sudah tak bernyawa, ia lalu melakban mulut serta kepala korban,” ujarnya.
Tersangka membawa mayat korban berkeliling Kota Tanjung Redeb. Dia bingung di mana mayat harus dibuang. Awalnya, ia berencana membuangnya di sebuah jurang yang berada di Kecamatan Kelay.
Niat ini urung karena bahan bakar mobil sudah menipis. Akhirnya, ia memutuskan untuk membuang mayat tersebut di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, tepatnya di kolam penangkaran buaya, pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 06.30 WITA.
Usai reka adegan tersebut, IPDA Dito menyebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berkas. Setelah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita akan serahkan berkas ke Kejaksaan, kemudian ditelaah, setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan ke Pengadilan untuk vonis. Kasus ini masuk pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
Penulis: Sofi
Editor: Emha
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim