src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

2 minutes reading
Tuesday, 18 Mar 2025 11:50 205 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran hak mereka. Posko ini mulai beroperasi secara offline di kantor Disnakertrans Kaltim serta Disnakertrans di tingkat kabupaten dan kota pada Senin (17/3/2025), sementara layanan pengaduan online melalui kemnaker.go.id telah tersedia sejak pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengimbau para pekerja yang mengalami keterlambatan atau pemotongan THR untuk segera melapor melalui posko ini.

“Para pekerja dapat berkonsultasi langsung terkait permasalahan pembayaran THR. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” ujarnya kepada rri.co.id.

Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 24 Maret 2025. Jika terjadi pelanggaran, Disnakertrans akan mengambil langkah tegas guna memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Pelayanan posko pengaduan THR ini akan berlangsung hingga H+7 Lebaran Idulfitri 1446 H, sehingga pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR masih memiliki waktu untuk menyampaikan keluhan mereka.

Disnakertrans Kaltim menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja di Kalimantan Timur, untuk tidak ragu memanfaatkan posko pengaduan ini demi menjamin hak mereka terpenuhi.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x