src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Disbun Bisa Terapkan Pola BLUD untuk UPTD Khusus

Disbun Bisa Terapkan Pola BLUD untuk UPTD Khusus

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Des 2023 13:40 522 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebagai salah satu OPD yang memberikan layanan kepada masyarakat, Dinas Perkebunan(Disbun) Kukar bisa menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Pembenihan dan Pengelolaan Hasil Kebun.

“Jika instansi daerah sudah terapkan sistem BLUD, maka bisa lebih leluasa dalam pengembangan bisnis mencari keuntungan. Namun, harus memberikan layanan yang baik ke masyarakat,” sebut Guru Besar Fakultas Ekonomi Unikarta Prof Dr Iskandar selaku peneliti dan pengkajian pola pengelolaan keuangan BLUD Disbun yang digelar BRIDA Kukar, Jumat 15 Desember 2023 sore.

Keuntungan lainnya, tambah dia, jika sudah menerapkan BLUD, maka penerapan praktek bisnis lebih sehat untuk kesejahteraan rakyat. Disbun bisa menjadi bagian ujung tombak layanan pengadaan bibit, pupuk dan TBS.

“Karena Disbun punya UPTD Pengelolaan Kebun dan Hasil Kebun, UPTD Tanaman dan Laboratorium Hayati, dan lainnya,” sebut Iskandar.

Menurutnya, untuk membentuk BLUD perlu mempersiapkan syarat teknis dan administrasi sebagai bahan kajian kelayakan. Kewenangan pembentukan penerapan BLUD ada di tangan OPD melalui Sekretaris Daerah Kukar.

“Dari berbagai persyaratan, poinnya baru mencapai 19 jadi belum layak diterapkan BLUD,” sebutnya.

Iskandar menyarankan, agar OPD Disbun melengkapi persyaratan dibentuknya pola BLUD pada UPTD sehingga bisa memberikan dampak luas ke masyarakat dan pemerintah.

“Selama ini, pengadaan bibit dan pengelolaan hasil kebun sawit, kadang bekerja sama dengan perusahaan swasta,” tegasnya.

Kabid Pemerintahan dan Kajian Perda BRIDA Kukar, Aini mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat untuk membuat kajian pengelolaan UPTD. “Saat ini, petani kebun hanya terima bibitnya. Kalau ada BLUD, maka menjadi ekosistem bisnis dalam satu kesatuan memberikan mamfaat satu dengan yang lainnya,” sebutnya.

Dari kajian, mencuat juga soal keharusan membentuk kebun khusus milik pemerintah. Orientasinya, memang tidak memperkaya kelembagaan. Namun, memutar keuntungan demi kepentingan masyarakat. Misalnya, mengelola hasil kebun kelapa sawit bentuk CPO dan hasil kebun lainnya. “Jika UPTD menerapkan BLUD, mampu sejahterakan petani kelapa sawit, ” pungkasnya.(Andri)

LAINNYA
x