HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus 2021.
“Sesuai arahan bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 9 Agustus 2021, dilansir dari cnnindonesia.com.
Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga dua minggu karena memerlukan penanganan yang berbeda dengan wilayah di Jawa dan Bali.
“Di luar Jawa ini karena nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu,” ujarnya.
Total ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.
PPKM Level 4 merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat. Ada pula syarat yang harus dipatuhi jika ingin bepergian.
Kasus virus corona di tanah air mengalami penurunan selama PPKM Level 4 diberlakukan. Saat PPKM Level 4 diterapkan periode 28 Juli-2 Agustus, ada 222.504 kasus positif baru. Kemudian pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus positif Covid-19 menurun menjadi 203.231 kasus.
Penurunan juga terjadi pada jumlah pasien yang meninggal.Dalam kurun 28 Juli-2 Agustus, sebanyak 10.456 warga meninggal dunia, sementara pada periode PPKM Level 4,3, dan 2 tercatat kasus kematian turun menjadi 9.805 orang yang meninggal dunia.
Berbeda halnya dengan jumlah pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19. Jumlah kasus sembuh mencapai 245.525 kasus. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus sembuh menurun menjadi 242.357 kasus.
Selanjutnya, jumlah warga yang diperiksa juga mengalami penurunan. Pada periode 28 Juli-2 Agustus, warga yang diperiksa berjumlah 893.312 orang. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah warga yang diperiksa menurun hingga 850.041 orang.
Pemerintah juga mengamini telah ada penurunan kasus virus corona terutama di wilayah Jawa dan Bali yang mana menerapkan PPKM Level 4 secara ketat. Akan tetapi, pemerintah mewanti-wanti daerah luar Jawa dan Bali lantaran jumlah kasus baru terus bertambah.
Pemerintah juga berencana memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali demi menurunkan angka kasus baru dan pasien meninggal dunia.
Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-23 Agustus 2021. Berikut ini adalah perinciannya:
- Kota Banjarbaru
- Kota Balikpapan
- Pringsewu
- Kota Pekanbaru
- Bengkulu Utara
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Kota Palu
- Tanah Laut
- Bangka
- Tulang Bawang Barat
- Kota Banjarmasin
- Lampung Timur
- Siak
- Kota Bandar Lampung
- Kota Tarakan
- Tanah Bumbu
- Rokan Hulu
- Banggai
- Batanghari
- Kota Makassar
- Kota Dumai
- Lampung Selatan
- Paser
- Barito Kuala
- Poso
- Kota Palembang
- Kota Jayapura
- Kota Medan
- Kota Banda Aceh
- Kota Kupang
- Kota Palangkaraya
- Merangin
- Ende
- Kota Pematangsiantar
- Sumba Timur
- Kotabaru
- Kota Manado
- Minahasa
- Luwu Timur
- Kota Padang
- Kota Samarinda
- Lampung Barat
- Kota Jambi
- Sikka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa ada beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai besok yaitu penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.
“Sektor Ini bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen dan apabila ditemukan klaster akan ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI serta dilakukan vaksinasi,” papar Airlangga.
Lebih lanjut, tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen kapasitas atau 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun, dalam PPKM periode 10-23 Agutstus 2021, tercatat sebanyak 215 kabupaten/kota berada di level 3 dan 39 kabupaten/kota berlevel 2. (*)