MK Permudah Pencalonan di Pilkada, Castro: Berlaku di Pilkada 2024, Perkembangan Bagus Demokrasi!

5 minutes reading
Tuesday, 20 Aug 2024 18:16 40 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Putusan Mahkamah Kontitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, disambut baik sejumlah kalangan. Salah satunya ahli Imu Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.

“Pada dasarnya, saya pikir putusan ini perkembangan yang bagus, ada sebuah putusan progresif dari MK yang memberikan ruang demokrasi untuk terbangun kembali setelah adanya isu kotak kosong. Saya pikir putusan ini paling berdampak, signifikan, terhadap perkembangan demokrasi kita,” kata pria yang disapa Castro ini, Selasa 20 Agustus 2024, saat dihubungi.

Dia mencontohkan Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebelum putusan MK ini, PDI Perjuangan ditinggal koalisi Parpol pemilik kursi DPRD setempat. Partai banteng pun terancam tak bisa mencalonkan kepala daerah. Sebab, tak memenuhi syarat 20 persen keterwakilan jumlah kursi.

Menurut Castro, putusan MK ini berupa threshold, diambil dari persebaran jumlah suara. Implikasinya, PDIP walaupun hanya 15 kursi, tetapi dengan jumlah persebaran suaranya bisa mengajukan calon.

“Kalau Jakarta jumlah pemilih tetap 6-12 juta, menurut putusan MK, itu hanya mensyaratkan 7,5 persen. Artinya, kendati pun PDIP tidak memenuhi threshold 20 persen kursi di DPRD, tapi persentase suaranya mencukupi sesuai ketentuan di dalam putusan MK,” tegas Castro.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024 dan berdampak di seluruh daerah. Putusan ini sama dengan putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. “Jadi pemberlakuannya terhadap putusan MK ini juga sama, berlaku di Pilkada 2024 ini,” tukas Castro.

Putusan MK ini termasuk memberikan ruang kepada partai yang tidak memiliki kursi untuk mencalonkan kepala daerah sepanjang memenuhi syarat persebaran jumlah suara di Pilkada 27 November akan datang.

“Apalagi MK tidak menyebutkan soal penundaan. Kalau kemarin, misalnya, di putusan MK mengenai parliamentary threshold itu dia bilang tuh, pemberlakuannya di tahun 2009. Ini ‘kan tidak disebutkan, artinya kalau tidak disebutkan, maka pemberlakuan putusan MK ini termasuk di Pilkada 2024,” kata Castro lagi.

Castro membenarkan bahwa dampak hasil judicial review yang diajukan Buruh dan Gelora turut menaikkan posisi tawar partai-partai non parlemen di pesta demokrasi daerah lima tahunan. “Jadi memang, asbabul nuzul-nya  adalah bagaimana agar suara-suara partai itu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana yang ditanamkan di dalam pemilu. Makanya termasuk partai-partai di luar parlemen mestinya punya hak yang sama untuk mengajukan calon di Pilkada,” demikian Castro.

Diketahui, putusan ini tertuang dalam Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang secara signifikan mengubah persyaratan bagi partai politik untuk mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Partai Gelora dan Buruh mengajukan gugatan setelah merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena tidak dapat mengajukan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan calon. Namun, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim bahwa mereka memiliki suara signifikan dari pemilih di berbagai wilayah, meskipun tidak memenuhi syarat untuk lolos ke lembaga legislatif daerah.

Kedua partai berpendapat bahwa seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) seharusnya bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah tersebut. Mereka menilai bahwa patokan pengajuan calon tidak hanya berdasarkan partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga semua partai yang mendapatkan suara sah dalam Pileg, meskipun suara tersebut tidak cukup untuk dikonversi menjadi kursi.

Alih-alih hanya merevisi Pasal 40 ayat (3), MK mengambil langkah lebih lanjut dengan menurunkan ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik dalam Pilkada Serentak 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan keinginan UUD 1945 untuk menyelenggarakan pilkada yang lebih demokratis.

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon,” ungkap Enny, dilansir Bloombergtechnoz  pada Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, jika norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan berlaku terus-menerus, maka demokrasi yang sehat dapat terancam, terutama dengan munculnya potensi calon tunggal yang minim kompetisi. Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa perubahan ini juga untuk menyamakan standar antara calon yang diusung oleh partai politik atau koalisi dengan calon independen. MK menilai bahwa syarat jumlah suara bagi calon dari partai politik seharusnya setara dengan calon independen.

MK menetapkan ambang batas baru untuk pengajuan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan bupati berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing provinsi, kota, atau kabupaten.

Berikut adalah rinciannya:

Tingkat Provinsi:

-Provinsi dengan DPT maksimal 2 juta suara: Partai politik atau koalisi dapat mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah.

-Provinsi dengan DPT 2-6 juta suara: Ambang batas turun menjadi 8,5% suara sah.

-Provinsi dengan DPT 6-12 juta suara: Ambang batas menjadi 7,5% suara sah.

=Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta suara: Ambang batas hanya 6,5% suara sah.

Tingkat Kota/Kabupaten:

-Kota/Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara: Partai politik atau koalisi dapat mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah.

-Kota/Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara: Ambang batas turun menjadi 8,5% suara sah.

-Kota/Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara: Ambang batas menjadi 7,5% suara sah.

-Kota/Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara: Ambang batas hanya 6,5% suara sah. (huldi amal)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA