src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin akan mendaftarkan puluhan ribu jiwa pekerja rentan tersebut, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Naker). Hal ini untuk melindungi para pekerja yang rentan resiko kecelakaan kerja.
“Ada 21 Ribu jiwa pekerja rentan dan rawan, akan diusahakan masuk di BPJS Naker,” ucap Rendi Solihin, Senin 16 Agustus 2021, di gedung Paripurna DPRD Kukar.
Rendi melanjutkan, awalnya pekerja tersebut wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, namun melihat resiko kecelakaan kerja, Pemkab Kukar mempertimbangkan untuk mendaftarkan juga di BPJS Naker.
“Kemungkinan penganggarannya di APBD tahun depan, tapi jika ada slot di APBD Perubahan 2021, maka akan kita masukan anggaran untuk daftar BPJS Naker,” jelas Rendi.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Naker Kukar, Wahyu Diannur mengatakan, berdasarkan data dari Dinsos Kukar ada sekitar 21.264 orang pekerja rentan di Kukar. Mereka itu berprofesi sebagai petani, pedagang, pekebun, pembudidaya ikan, pemulung serta profesi lainnya.
“Yang paling banyak, adalah profesi petani, ” jelasnya.
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Naker Kukar, Wahyu Diannur (foto: Andri/headlinekaltim.co)
BPJS Naker Kukar sudah menghitung pembiayaan pendaftaran sebagai peserta BPJS Naker kepada 21.264 orang, dengan hitungan Rp 18.500, per jiwa per bulannya. Terhitung dari bulan Agustus-Desember 2021, maka Pemkab Kukar bisa mengalokasikan Rp 1,7 miliar.
Wahyu memastikan, manfaat yang didapat, ketika pekerja rentan tersebut, didaftarkan menjadi peserta, akan mendapatkan jaminan keuangan jika terjadi kecelakaan kerja atau yang menyebabkan kematian, nilai jaminan yang akan didapat Rp 42 juta.
“Jika biasanya dapat tali asih sekitar Rp 500 Ribu per orang jika terjadi kecelakaan kerja, maka jika jadi peserta BPJS Naker dapat Rp 42 juta, ” sebutnya.
Keuntungan lainnya, saat ini jika terdaftar sebagai peserta BPJS Naker, jika terjadi meninggal dunia karena COVID-19, maka akan mendapatkan jaminan Rp 42 juta bagi keluarganya.
Wahyu menjabarkan, tiga Regulasi penguat kewajiban peserta BPJS Naker ada pada, Inpres RI nomor : 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan. SE Gubernur Kaltim Nomor : 560 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kaltim, serta Intruksi Kejati Kaltim nomor : 1202/2021 tentang intruksi percepatan pelaksanaan Inpres RI Nomor : 2 tahun 2021.
“Bahkan kita sudah lakukan MOU dengan Pemkab Kukar, terkait optimalisasi percepatan kepesertaan jaminan sosial Naker bagi non ASN dan aparatur desa, ” pungkasnya.
Penulis: Andri