src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> MK Kabulkan Uji Materi, Syarat Pengajuan Calon pada Pilkada 2024 Dipermudah

MK Kabulkan Uji Materi, Syarat Pengajuan Calon pada Pilkada 2024 Dipermudah

3 minutes reading
Tuesday, 20 Aug 2024 14:42 174 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan ini tertuang dalam Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang secara signifikan mengubah persyaratan bagi partai politik untuk mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Kedua partai tersebut mengajukan gugatan setelah merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena tidak dapat mengajukan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan calon. Namun, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim bahwa mereka memiliki suara signifikan dari pemilih di berbagai wilayah, meskipun tidak memenuhi syarat untuk lolos ke lembaga legislatif daerah.

Kedua partai berpendapat bahwa seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) seharusnya bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah tersebut. Mereka menilai bahwa patokan pengajuan calon tidak hanya berdasarkan partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga semua partai yang mendapatkan suara sah dalam Pileg, meskipun suara tersebut tidak cukup untuk dikonversi menjadi kursi.

Alih-alih hanya merevisi Pasal 40 ayat (3), MK mengambil langkah lebih lanjut dengan menurunkan ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik dalam Pilkada Serentak 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan keinginan UUD 1945 untuk menyelenggarakan pilkada yang lebih demokratis.

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon,” ungkap Enny, dilansir Bloombergtechnoz  pada Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, jika norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan berlaku terus-menerus, maka demokrasi yang sehat dapat terancam, terutama dengan munculnya potensi calon tunggal yang minim kompetisi.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa perubahan ini juga untuk menyamakan standar antara calon yang diusung oleh partai politik atau koalisi dengan calon independen. MK menilai bahwa syarat jumlah suara bagi calon dari partai politik seharusnya setara dengan calon independen.

MK menetapkan ambang batas baru untuk pengajuan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan bupati berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing provinsi, kota, atau kabupaten. Berikut adalah rinciannya:

Tingkat Provinsi:

  • Provinsi dengan DPT maksimal 2 juta suara: Partai politik atau koalisi dapat mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah.
  • Provinsi dengan DPT 2-6 juta suara: Ambang batas turun menjadi 8,5% suara sah.
  • Provinsi dengan DPT 6-12 juta suara: Ambang batas menjadi 7,5% suara sah.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta suara: Ambang batas hanya 6,5% suara sah.

Tingkat Kota/Kabupaten:

  • Kota/Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara: Partai politik atau koalisi dapat mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah.
  • Kota/Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara: Ambang batas turun menjadi 8,5% suara sah.
  • Kota/Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara: Ambang batas menjadi 7,5% suara sah.
  • Kota/Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara: Ambang batas hanya 6,5% suara sah.

Artikel Asli baca di Bloombergtechnoz.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA