src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Empat Penjual Miras Ditangkap Polisi

Empat Penjual Miras Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Mei 2023 15:38 299 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jalan HARM Ayoeb KM 5 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 23 Mei 2023.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, awalnya petugas memembekuk RT, usia 31 tahun. Pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui hotline Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau.

“Ada aduan dari masyarakat melalui nomor pengaduan Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau. Kemudian diteruskan kepada kami. Setelah itu, langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Ardian Rahayu Priatna pada Rabu 24 Mei 2023.

“Saat kami lakukan penggeledahan di warung milik RT, didapat 47 botol miras pabrikan dari berbagai merek yang disimpan oleh pelaku,” bebernya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial AR (20) di KM 5 Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Rinding.
“Kami mendapat 24 botol miras pabrikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kembali membekuk WA (31) di Jalan Raja Alam 1, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Dari tangannya juga disita sebanyak 36 botol miras pabrikan berbagai merek. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Tanjung Redeb juga menyita puluhan botol minuman keras ilegal dari tangan NP(25), warga Jalan Pulau panjang Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolsek Polsek Tanjung Redeb AKP H. Simalango, S.H mengaku mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di wilayah Hukum Polsek Tanjung Redeb. “ Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 28 botol miras di warung miliknya”, ujar Kapolsek. (*/

Penulis: Riska

LAINNYA
x