src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Isran Noor. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut adanya praktik monopoli peternakan ayam yang ada di Kaltim oleh perusahaan-perusahan besar.
Oleh sebab itu, kata orang nomor satu di Kaltim ini, masyarakat yang khususnya beternak secara mandiri akan mengalami kerugian karena dari perputaran usaha masih dikendalikan oleh perusahaan-perusahan besar ternak ayam.
“Mulai dari hulu sampai hilir dikelola perusahaan tertentu. Baik itu ternak ayam pedaging, ayam broiler atau ayam petelur. Jadi, kalau masyarakat mau berusaha dengan komoditi yang sama, dia tidak dapat manfaat karena dia dikendalikan perusahaan besar itu. Dan ternyata itu sangat rentan tekanan terhadap inflasi untuk komoditi telur maupun daging ayam,” ujarnya di sela-sela menyampaikan sambutan di acara penandatanganan Nota Kesepahaman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 26 Juli 2022.
Terkait persoalan tersebut, Gubernur Isran Noor mendorong semua pihak terkait untuk mempelajari masalah tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan peternak ayam lokal.
“Ini sebenarnya perlu dipelajari, karena ada peluang ini bisa kita lakukan, tapi sekarang tertutup,” katanya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim H Munawwar mengakui adanya permasalahan yang terjadi terkait peternakan ayam di Kaltim. Dikatakannya, penyebabnya adalah pola kemitraan yang tidak banyak diketahui.
Padahal, kata dia, terkait aturan pola kemitraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. Namun, praktik di lapangan belum berjalan optimal.
“Sebenarnya memang ada permasalahan terkait dengan pola kemitraan yang menurut Pak Gubernur ada rasa ketidakadilan. Yang terjadi seharusnya saat dilakukan pola kemitraan dengan Bringin Farm dianggap bahwa peternak ini sebagai jongos. Padahal tidak seperti itu juga. Yang salah dari pola kemitraan ini adalah adanya Pergub yang mengatur pola kemitraan harus diketahui oleh pemerintah setempat. Nah, ini yang tidak termonitor oleh kabupaten/kota. Pada saat ada masyarakat yang bermitra dengan Farm itunya polanya harus diketahui sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.
“Banyak permasalahan datang ke kami bahwa mengeluhkan tidak bisa berkembang karena semua kemitraan dikuasai mulai dari hulu sampai hilir. Sebenarnya ada yang sudah mereka sepakati tidak ada yang dirugikan. Masalahnya hanya kabupaten yang punya wilayah tidak pernah tahu ada pola kemitraan. Ini juga ada unsur kesalahan saat melakukan pola kemitraan yang dianggap praktik monopoli, ” timpalnya.
Oleh karena itu, peternak ayam di Kaltim diimbau untuk lebih cermat, teliti untuk mempelajari pola kemitraan yang akan dilakukan bersama dengan Bringin Farm. “Kami yakinkan pada peternak untuk mengetahui pola kemitraan yang dilakukan bersama Bringin Farm. Ketika ada masalah bisa dibijaki,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal