HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda menghentikan peroses penyelidikan terkait dugaan kasus bagi-bagi uang yang videonya viral di media sosial pada Jumat 4 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin dalam jumpa pers di sekretariat Bawaslu Samarinda , Kalimantan Timur, Sabtu 12 Desember 2020.
Dia mengungkapkan, dugaan pelanggaran kasus politik uang ini beredar di media sosial. Laporannya sudah masuk ke Bawaslu dan ditindaklanjuti. Saat itu, Bawaslu juga menunggu informasi dari masyarakat terkait beredarnya video tersebut.
Namun, hingga keesokan harinya pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 15.00 Wita, tidak ada laporan yang masuk. Bawaslu langsung melakukan penelusuran ke Jalan Muso Salim, Gang 9, RT 24, lokasi yang diduga sesuai dengan video viral tersebut.
“Tujuan penelusuran ini ingin mendapatkan informasi yang akurat, terkait video yang beredar tersebut,” beber Abdul Muin.
Saat datang ke lokasi, pihaknya menemui Ketua RT 24. Namun, yang bersangkutan  mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci karena tidak mengetahui persis tentang kejadian tersebut.
Bawaslu kembali menggali informasi lanjutan kepada tuan rumah. Informasi yang didapatkan juga tidak cukup gamblang. “Sehingga kasus ini kita dikembangkan dalam proses klarifikasi, kita mengundang beberapa pihak untuk mendapatkan informasi akurat,” jelasnya.
Adapun dugaan pasal yang dikenakan adalah pasal 187 A UU 10 tahun 2016 yang mengatur pihak-pihak ‘dengan sengaja setiap orang mengarahkan untuk memilih dan memilih seseorang’.
Dari pihak pasangan calon memberikan klarifikasi bahwa uang yang ada di rumah relawan tersebut merupakan biaya untuk pelatihan saksi pasangan calon. “Ini memang disampaikan dari pihak tim pemenanganan kepada tim klarifikasi yang terdiri dari Bawaslu dan unsur kepolisian,” sambungnya.
Ada enam orang yang dilakukan untuk pemanggilan dimintai klarifikasi. Dari hasil tersebut, Gakkumdu menggelar rapat membahas pasal yang akan disangkakan. Hasilnya, dianggap pasal tersebut tidak memenuhi unsur.
“Unsur yang dimaksudkan yaitu, sesuai dengan pasal 187 A UU 10 tahun 2016, setiap orang yang sengaja mengarahkan orang untuk memilih dan memilih seseorang. Itu poinnya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, di dalam proses penyelidikan perkara ini tentu harus menjadi dasar adalah ditemukannya dua alat bukti. Meskipun Bawaslu sudah melihat isi video tersebut, tapi untuk penyelidikan masih belum bisa. “Masyarakat yang kita temui tidak banyak yang bisa memberikan keterangan, serta video itu tidak tahu bersumber dari mana,” tutupnya.
Seperti diketahui, potongan video viral tersebut memperlihatkan sejumlah oknum yang mendatangi rumah relawan salah satu Paslon. Mereka menuding terjadi bagi-bagi uang untuk memengaruhi warga.
Sementara, pemilik rumah yang juga relawan mengaku kegiatan tersebut adalah pelatihan saksi di TPS. Uang yang ada untuk anggaran kepentingan para saksi Paslon tersebut.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim