HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Direncanakan dua kewenangan yang selama ini dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, yaitu kebersihan dan pertamanan bakal beralih dan diurusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
“Rencananya seperti itu, seksi kebersihan dan pertamanan bakal beralih ke DLHK, ” sebut Kadisperkim Kukar, Maman Setiawan, belum lama ini di halaman kantor Bupati Kukar.
Maman menyebut, jika terjadi peralihan dua kewenangan tersebut, maka Disperkim akan fokus penanganan dibidang lainnya, perumahan, sanitasi dan pengelolaan air bersih. Disperkim selama ini juga sudah berbagis tugas dengan Dinas Pekerjaan Umum(DPU).
“Memang dari segi infrastruktur pembangunan perumahan dan kepentingan publik lainnya, ada yang menjadi kewenangan Disperkim dan DPU, ” jelas Maman.
Maman mencontohkan, untuk jalan yang panjang melebihi 4 meter dikerjakan oleh DPU, sedangkan untuk jalan panjang 4 meter kebawah menjadi kewenangan Disperkim. Selain itu juga, pemasangan jaringan air bersih juga menjadi kewenangan Disperkim, dengan skala yang tidak besar.
“Program kami juga mensupport kegiatan Pamsimas, guna membantu desa-desa yang belum nikmati air bersih melalui PDAM Kukar, ” sebutnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah meminta, meski ada beberapa kewenangan dari Disperkim pindah ke DLHK, yang penting tetap saling bersinergi antara OPD yang satu dengan OPD yang lain, untuk penguatan program Pemkab Kukar untuk rakyat.
“Hajat hidup orang banyak ini air bersih yang harus kita wujudkan, begitu juga persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah menjadi penting untuk ditangani bersama untuk rakyat, ” pesan Bupati. (Adv127/Andri)