src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua Senat Umul Jelaskan Mekanisme 138 Suara hingga Prof Rudianto Jadi Rektor Baru

Ketua Senat Umul Jelaskan Mekanisme 138 Suara hingga Prof Rudianto Jadi Rektor Baru

waktu baca 5 menit
Rabu, 30 Sep 2026 20:59 65 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hasil pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 berubah dibandingkan komposisi perolehan suara pada tahap penyaringan calon rektor. Dalam pemilihan akhir yang berlangsung di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda, Rabu, 30 September 2026 Prof. Rudianto Amirta memperoleh 74 suara, mengungguli Rektor Unmul petahana Prof. Dr. Ir. Abdunnur yang meraih 64 suara. Sementara Prof. Dr. Fahrul Agus tidak memperoleh suara.

Hasil tersebut membuat Rudianto ditetapkan sebagai rektor terpilih Unmul untuk periode 2026-2030. Selisih perolehan keduanya mencapai 10 suara dari total 138 suara yang masuk dalam penghitungan. Perubahan ini menarik perhatian karena pada tahap penyaringan yang digelar Senat Unmul pada 8 September 2026, Abdunnur justru menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak. Saat itu Abdunnur mengantongi 65 suara, Rudianto 24 suara dan Fahrul Agus satu suara.

Namun, hasil penyaringan tersebut hanya digunakan untuk menentukan tiga nama yang melaju ke pemilihan akhir. Perolehan suara pada tahap tersebut tidak dibawa ke pemungutan suara berikutnya.

Ketua Senat Unmul, Prof. Dr. Ir. Haviluddin, S.Kom., Ph.D, menjelaskan pemilihan rektor tahap akhir memiliki mekanisme berbeda. Sebab, selain anggota Senat, terdapat porsi hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 35 persen.

Dari 91 anggota Senat Unmul, sebanyak 90 orang hadir dalam pemilihan. Sementara satu anggota tidak dapat hadir sehingga tidak memiliki hak suara. Haviluddin menerangkan 35 persen suara kementerian dalam pemilihan tersebut direpresentasikan menjadi 48 suara, yang kemudian diperhitungkan bersama 90 suara Senat. Dengan demikian, jumlah keseluruhan suara dalam penghitungan akhir mencapai 138.

“Sehingga 35 persen dari 90 tadi adalah 48. Nah, 48 itulah suara menteri. Nah, ditambah dengan 65 persen dari suara senat yang berjumlah 90 orang. Totalnya ada 138 suara,” ujar Haviluddin usai konferensi pers di Gedung Rektorat Unmul.

Mekanisme tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri yang memberikan 35 persen hak suara kepada Menteri dan 65 persen kepada Senat. Aturan tersebut tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 19/2017 dan perubahannya melalui Permenristekdikti Nomor 21/2018.

Dalam proses pemilihan akhir, Haviluddin mengatakan Senat tidak mengetahui secara rinci bagaimana suara masing-masing pemilih terbagi kepada tiga calon. Hal itu karena pencoblosan dilakukan secara tertutup.

Oleh karena itu, meskipun hasil akhir menunjukkan Rudianto memperoleh 74 suara dan Abdunnur 64 suara, tidak ada rincian resmi yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai berapa suara yang berasal dari anggota Senat dan berapa suara yang berasal dari porsi kementerian untuk masing-masing calon.

“Kami enggak tahu kalau yang memilih ketiga calon ini gitu ya, ketiga calon ini. Sebagai contoh Prof. Fahrul itu calon juga kemudian punya suara juga. Tadi kita lihat bersama, nol kan. Artinya beliau melemparkan suara ini entah ke mana nih, ke calon kedua kah atau ke calon ketiga yang kita enggak tahu,” jelas Haviluddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa hasil pemilihan akhir tidak dapat dihitung dengan cara memindahkan begitu saja perolehan suara dari tahap penyaringan sebelumnya.

Pada 8 September lalu, Abdunnur memang memperoleh 65 suara atau mayoritas dalam penyaringan. Rudianto berada di posisi berikutnya dengan 24 suara, sedangkan Fahrul memperoleh satu suara. Dua bakal calon lainnya tidak memperoleh suara dan tidak melanjutkan ke tahap akhir.

Setelah tiga nama ditetapkan, seluruh anggota Senat yang hadir kembali mengikuti pemungutan suara untuk menentukan rektor terpilih. Haviluddin menegaskan pemilihan tersebut merupakan proses baru dan tidak menggabungkan hasil pemungutan suara pada tahap penyaringan.

Ia menjelaskan proses pemungutan suara berlangsung tertutup, sedangkan proses penghitungan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saksi. Sebelum pencoblosan, jumlah surat suara dihitung dan tata cara pemilihan dijelaskan kepada peserta.

Setelah itu, anggota Senat yang hadir dipanggil satu per satu berdasarkan daftar kehadiran untuk menggunakan hak suaranya. Surat suara yang telah digunakan kemudian dikumpulkan dan dihitung bersama.

Dalam proses penghitungan tersebut, terdapat saksi dari panitia serta anggota Senat. Haviluddin menyebut Prof. Esti Handayani dan Prof. Supaya Lena menjadi saksi dari unsur anggota Senat. “Proses perhitungan dihitung dan terbuka transparan. Transparan proses-proses perhitungannya,” tegas Haviluddin.

Persoalan mengenai porsi 35 persen suara kementerian sendiri telah menjadi bagian dari dinamika Pilrek Unmul sejak sebelum pemilihan akhir. Pada Mei dan Juni 2026, Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim yang melibatkan sekitar 39 organisasi masyarakat, tokoh adat, akademisi dan unsur kepemudaan menyuarakan pentingnya menjaga independensi proses pemilihan rektor. Forum tersebut juga pernah menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan kepemimpinan Abdunnur.

Porsi suara kementerian kembali menjadi pembahasan dalam konferensi pers setelah hasil pemilihan diumumkan. Haviluddin mengatakan Senat Unmul tidak berada pada posisi untuk mengubah ketentuan tersebut karena tugas mereka adalah menjalankan aturan yang berlaku.

“Yang pasti itu posisi kami di senat saya dengan Prof ketua dengan sekretaris itu melaksanakan peraturan yang nomor 19/2017 dan 21/2021. Itu aja yang kita laksanakan,” katanya.

Untuk catatan, keterangan Haviluddin mengenai “21/2021” merujuk pada aturan perubahan. Berdasarkan basis regulasi yang ditelusuri, perubahan Permenristekdikti Nomor 19/2017 tercatat melalui Permenristekdikti Nomor 21/2018.

Haviluddin mengatakan dinamika mengenai porsi suara kementerian juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya. Menurut dia, pembahasan mengenai apakah porsi tersebut perlu dipertahankan atau diubah merupakan persoalan regulasi pemerintah, bukan kewenangan Senat Unmul dalam pelaksanaan pemilihan kali ini.

“Ah, itu kan peraturan pemerintah, ya. Kalau kita di posisinya sana tadi tegas kita sampaikan, kita melaksanakan melaksanakan apa peraturan itu,” tambah dia.

Meski proses pemilihan berlangsung dengan dinamika masing-masing calon, Haviluddin menyebut hubungan antarcalon tetap berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Ia mengatakan ketiga calon merupakan bagian dari keluarga besar Unmul sehingga hasil pemilihan tidak semestinya memutus hubungan di antara mereka. “Siapapun yang jadi rektor, dia pasti saudaranya kita, orang-orang Unmul sendiri,” demikian Haviluddin. (Retno)

LAINNYA
x