HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan dua mantan narapidana serta napi aktif di Lapas Bontang. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Minggu (01/12/2024), polisi menyita barang bukti sabu seberat 181,2 gram bruto dari dua tersangka utama, DF (27) dan NI (27). Penangkapan dilakukan di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Bermula dari informasi masyarakat, polisi mencurigai keberadaan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah berpelat K-1750-FQ yang digunakan oleh kedua tersangka. Informasi menyebut mereka tengah mengambil pesanan sabu dari luar kota. Setelah memantau pergerakan kendaraan, tim langsung melakukan aksi pengejaran yang berlangsung hingga kemacetan memperlambat laju kendaraan.
“Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan, tim bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di tengah kemacetan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, pada Senin (02/12/2024).
Barang bukti yang ditemukan pada kedua tersangka meliputi 11 bungkus sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, dua ponsel, dan kendaraan yang digunakan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka terhubung dengan jaringan besar yang beroperasi di bawah kendali napi di Lapas Bontang.
Dari pengakuan DF dan NI, diketahui bahwa mereka bertindak atas perintah dua narapidana Lapas Bontang, AS (35) dan ES (47). Merespons temuan ini, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke dalam Lapas dan berhasil mengamankan kedua napi tersebut beserta ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi narkotika.
Namun, kasus ini tidak berhenti di sana. Polisi juga mengidentifikasi DW, seorang wanita yang merupakan mantan napi, sebagai pemasok utama sabu untuk jaringan ini. Saat ini, DW telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran. “DW adalah pemasok utama jaringan ini, dan kami terus berusaha melacak keberadaannya,” tambah Bambang.
Selain di Samarinda, barang bukti tambahan ditemukan di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon, Kutai Timur. Tim menemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan tisu wajah di pelepah pohon sawit. Di lokasi tersebut, ditemukan empat poket sabu dengan berat bruto 16,78 gram dan satu timbangan digital.
Kasat Resnarkoba mengungkap bahwa ini bukan kali pertama jaringan ini beroperasi. Sebelumnya, mereka diketahui telah mendistribusikan barang haram ke wilayah Wahau, Kutai Timur. “Jaringan ini dikelola oleh napi dan mantan napi dengan pola distribusi yang rapi. Namun, durasi operasinya masih terus kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” tegas Ary.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim