25.8 C
Samarinda
Thursday, December 12, 2024

Dinas Koperasi Tambah Usulan 1.000 UKM Penerima Stimulan Banpres

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Diperlukan bantuan permodalan agar pelaku UKM bisa tegak dan kembali menjalankan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim Husaini menerangkan, lewat stimulan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta, tentu membantu percepatan pemulihan dampak ekonomi yang dirasakan oleh pengusaha di seluruh Indonesia.

“Gelombang pertama berlangsung pada April lalu, dan sekarang masuk untuk gelombang ketiga. Awalnya ada 3000-an pelaku UKM yang mendaftar, saat ini akan kita masukkan usulan tambahan sebanyak 1.000 lagi. Membludaknya pendaftaran pada gelombang ketiga dikarenakan informasi baru ramai didengar oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Batas pengusulan berakhir pada November 2020. Setiap data UKM yang berhasil terinput langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI. “Yang terpenting para pelaku usaha kecil harus memiliki usaha dan dibekali surat keterangan dari pihak desa. Tidak memiliki pinjaman di bank. Untuk pendaftaran gelombang ketiga ini banyak dari pelaku usaha kuliner,” terangnya.

Adapun syarat-syarat lainnya bagi UKM yang jadi sasaran Banpres ini, antara lain wajib memiliki usaha, usaha terutama di sektor mikro atau kecil. Termasuk pula bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri.

Penulis: RJ Warsa

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER