src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Baleg DPR Kembali Terapkan Threshold Pilkada, Tuai Kritik karena Abaikan Putusan MK

Baleg DPR Kembali Terapkan Threshold Pilkada, Tuai Kritik karena Abaikan Putusan MK

2 minutes reading
Wednesday, 21 Aug 2024 18:41 203 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dibentuk oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menuai kontroversi setelah menggelar rapat untuk membahas revisi undang-undang tersebut dilansir Kompas.com pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam rapat yang hanya berlangsung selama tiga jam tersebut, Panja secara sepihak menetapkan ketentuan baru mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang adil dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK sebelumnya telah memutuskan untuk melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Putusan ini diambil untuk mencegah adanya calon tunggal dalam pilkada, yang dapat mengurangi kualitas demokrasi di daerah. Namun, Baleg DPR RI tampaknya mengambil langkah yang berbeda dengan cara menyisipkan ketentuan tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada.

Dalam revisi UU Pilkada yang diajukan Panja, ambang batas pelonggaran hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD, ambang batas tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan lama, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilihan legislatif (pileg). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 40 ayat tambahan dari revisi UU Pilkada.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tertulis dalam draf revisi tersebut, yang kemudian menuai kritik dari berbagai pihak.

Langkah Baleg DPR RI ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, MK telah membatalkan ambang batas 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disamakan dengan ambang batas pencalonan melalui jalur independen atau nonpartai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Keputusan Panja DPR untuk tetap menerapkan ambang batas yang berbeda bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi yang diusung oleh MK. Beberapa pengamat politik menilai bahwa langkah ini hanya akan menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan, sementara partai-partai kecil atau baru akan semakin sulit untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

Tidak adanya perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa demokrasi di tingkat lokal akan terganggu oleh praktik praktik politik yang tidak sehat.

 

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x