Dinas ESDM Kaltim Awasi Ketat 108 Titik Galian C, Tegas Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi

3 minutes reading
Monday, 14 Apr 2025 14:45 410 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur kini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap 108 titik penambangan galian C di wilayahnya. Langkah ini merupakan upaya serius untuk mengantisipasi praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilindungi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Senin (14/4/2025) di Samarinda. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas tambang ilegal yang merambah area terlarang.

“Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi dan RTH,” ujar Bambang.

Langkah pengawasan ini didukung sistem pengaduan terbuka yang dapat diakses masyarakat, melalui website resmi Dinas ESDM Kaltim atau melalui SP4N Lapor!. Kanal ini menjadi wadah aspirasi sekaligus deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan di lapangan.

Bambang menekankan bahwa keberhasilan pengawasan sangat tergantung pada kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu, butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan,” katanya.

Contoh konkret penindakan tegas baru-baru ini terjadi di Kota Bontang, di mana sebuah aktivitas tambang galian C diketahui menyerobot kawasan RTH. Laporan dari Wali Kota Bontang segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM dan berujung pada proses penyidikan bersama aparat kepolisian.

“Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain agar tidak lengah terhadap pelanggaran serupa,” tegas Bambang.

Bambang tak menampik bahwa pelaku tambang ilegal kerap berasal dari kalangan masyarakat lokal. Mereka menggali di lahan milik pribadi, namun sayangnya banyak yang tidak menyadari bahwa lahan tersebut masuk dalam zona penyangga lingkungan seperti RTH dan kawasan konservasi.

“Masalah utamanya adalah ketidaksesuaian lahan dengan tata ruang. Ini sering terjadi di berbagai wilayah,” ungkapnya.

Di sinilah pentingnya sinergi lintas instansi. Dinas ESDM terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat penegakan aturan, mulai dari aspek tata ruang, izin lingkungan, hingga aturan kehutanan.

Kalimantan Timur sebagai provinsi yang kaya sumber daya alam menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Praktik tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak struktur lingkungan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan.

Langkah konkret seperti pengawasan ketat terhadap 108 titik tambang galian C ini diharapkan dapat menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak. Pemerintah daerah juga diimbau untuk lebih proaktif dalam penertiban wilayah masing-masing.

Dinas ESDM juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami aspek legalitas dalam pertambangan. Melalui sosialisasi dan edukasi tata ruang serta hukum lingkungan, warga diharapkan bisa membedakan antara aktivitas tambang legal dan yang berpotensi melanggar aturan.

Bambang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat tambang rakyat, agar bisa mencari solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

“Kami bukan menolak tambang rakyat. Tapi semua harus taat aturan. Karena dampaknya bisa sistemik—bukan hanya rusak, tapi bisa picu bencana,” pungkasnya.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA