25.7 C
Samarinda
Saturday, April 1, 2023

Banyak THL dan Aparatur Desa Belum Didaftar Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Meski surat instruksi percepatan kepesertaan BPJS Naker sudah terbit, namun hingga saat ini, masih banyak Tenaga Harian Lepas (THL) dan aparatur desa di Kukar, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk THL yang terdaftar baru 5.700 orang dan aparatur desa baru di 24 Desa saja yang mendaftar,” kata Kepala Cabang BPJS Naker Kukar, Wahyu Diannur, Selasa 10 Agustus 2021.

Mereka yang banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yaitu dari kalangan guru yang berstatus Tenaga Honor Sekolah (THS) yang jumlahnya mencapai 2.544 guru.

“THS itu honornya rendah dibawah Rp 1 juta, dengan pengabdian mengajar luar biasa, melewati berbagai rintangan, akan sangat terbantu, jika didaftarkan sebagai peserta BPJS Naker,” sebut Wahyu.

Sedangkan, untuk aparatur desa juga sangat tepat jika didaftarkan sebagai BPJS Naker, mengingat mobilitasnya sangat tinggi ketika berpergian ke daerah pelosok untuk melayani masyarakat. Jaminan yang didapat mereka sekitar Rp 42 juta jika terjadi kecelakaan kerja.

“Makanya kami pernah ditanyakan, oleh beberapa aparatur desa, kenapa kok si A dari salah satu desa dapat tunjangan pasca kecelakaan kerja. Ini karena yang bersangkutan mendaftar sebagai peserta BPJS Naker,” jelasnya.

Wahyu pernah menelusuri, alasan guru THS belum bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan tidak status THL. Walaupun tetap mengabdi di sekolah milik pemerintah, yang uang sekolah didapat dari bantuan pemerintah.

Wahyu menjabarkan, tiga Regulasi penguat kewajiban peserta BPJS Naker ada pada, Inpres RI nomor : 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, SE Gubernur Kaltim Nomor : 560 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kaltim, serta Intruksi Kejati Kaltim nomor : 1202/2021 tentang intruksi percepatan pelaksanaan Inpres RI Nomor : 2 tahun 2021.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kukar, Dafip Haryanto membenarkan, masih banyak aparatur desa yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Naker.

“Tahun depan, kita rancang Peraturan Bupati (Perbup) penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan wajib mengalokasikan anggaran Desa sebagai peserta BPJS Naker, melihat jaminan yang akan didapat, jika terjadi kecelakaan kerja, ” ucapnya.

Penulis: Andri

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -