src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Realisasi Usulan Masyarakat Terganjal Pergub 49, Fitri Maisaroh : Kami Dianggap PHP

Realisasi Usulan Masyarakat Terganjal Pergub 49, Fitri Maisaroh : Kami Dianggap PHP

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Agu 2022 20:42 344 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan Fitri Maisaroh mengeluhkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pergub tersebut dinilai menyulitkan anggota dewan untuk merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di Dapilnya, lantaran terbentur dengan nominal angka yang ditetapkan untuk setiap paket kegiatan, sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara usulan permintaan anggaran dari masyarakat nilainya tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akibatnya banyak usulan yang tidak bisa diwujudkan.

“Kendala DPRD saat ini Pergub 49 yang mengunci Rp 2,5 miliar, itu bikin kita bingung untuk bagaimana memfasilitasi usulan masyarakat, karena yang kita ajukan angkanya kecil dan tidak bisa dipaksakan, walaupun dalam teorinya bisa digabung, tapi kan beda usulan, ” ujarnya pada Headlinekaltim.co, baru-baru ini.

Dia menyebut, dari kegiatan Reses yang dilaksanakannya, mayoritas usulan masyarakat di Dapilnya adalah pembangunan posyandu, peningkatan jalan dan drainase. Namun karena nilai yang butuhkan tidak mencapai Rp 2,5 miliar, akhirnya usulan tidak bisa terealisasikan.

“Posyandu tidak sampai Rp 2,5 miliar, akhirnya gagal lagi, masyarakat mengeluh dan kita dianggap PHP (bohong, red), ” katanya.

Masalah lain yang juga timbul adalah rumitnya pengurusan permohonan bantuan anggaran yang harus dilakukan oleh anggota dewan sendiri ke pihak Bapenda Kaltim.

“Yang bikin rumit, pengusul harus mengurus sendiri ke Bapenda kalau yang sifatnya Bankeu. Kalau dulu dititip di DPRD untuk bantuan langsung atau Bankeu. Kalau sekarang harus di Bapenda. Itu nanti dewan sendiri yang usul dan dia nanti mendapatkan kode untuk masuk ke situ. Nah ini yang tidak dimengerti masyarakat awam, sehingga kami dianggap PHP, ” katanya. (Adv/Ningsih)

LAINNYA
x