src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sidang Putusan Gugatan PDIP Terhadap Prabowo-Gibran Ditunda Hingga 24 Oktober

Sidang Putusan Gugatan PDIP Terhadap Prabowo-Gibran Ditunda Hingga 24 Oktober

2 minutes reading
Friday, 11 Oct 2024 15:03 45 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap hasil Pemilu 2024, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat, kembali mengalami penundaan. Semula, putusan dijadwalkan akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10), namun ditunda hingga 24 Oktober mendatang.

Penundaan tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memimpin persidangan mengalami masalah kesehatan. “Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ungkap Gayus Lumbuun, kuasa hukum PDIP, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (10/10) dilansir Cnnindonesia.com .

Dengan demikian, sidang pembacaan putusan ini akan berlangsung empat hari setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang ini telah bergulir lebih dari empat bulan, dengan persidangan pertama dilaksanakan pada 30 Mei 2024.

Dalam perkara bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi dari pihak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya dinyatakan sebagai Tergugat II, sedangkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadi Tergugat I dalam perkara ini.

Selama persidangan, berbagai bukti surat serta keterangan saksi telah diperiksa oleh majelis hakim. Gugatan ini bermula dari keberatan PDIP atas keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024.

Dalam pokok perkaranya, PDIP meminta majelis hakim untuk menyatakan batal Keputusan KPU yang mengesahkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, partai berlambang banteng tersebut juga meminta agar KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

PDIP secara tegas meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU mencoret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak. “Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petitum PDIP.

Keputusan dari sidang ini tentu menjadi perhatian publik, terutama setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. Banyak pihak yang menantikan bagaimana putusan ini akan berdampak terhadap dinamika politik Indonesia pasca pemilu. Sidang pada 24 Oktober diprediksi akan menjadi momen krusial yang dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan baru.

Artikel Asli baca di Cnnindonesia.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA