HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Peningkatan kasus COVID-19 di Kaltim dalam beberapa pekan terakhir ini menjadi pertimbangan serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Pada tanggal 11 Februari 2022 kemarin, Wakil Gubernur Kaltim telah meneken surat edaran Gubernur Kaltim tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan, jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Minggu 13 Februari 2022.
“Surat edaran mulai berlaku sejak Senin besok, 14 Februari 2022, sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 tersebut juga mengatur pelaksanaan PTM terbatas, dengan hanya 50 persen, maksimal durasi 4 hingga 5 jam pelajaran.
Bagi guru-guru, dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran yang diatur pada masing-masing sekolah.
“Pengaturan waktu kerja bagi tenaga pendidik (guru, Red) dapat dilakukan secara bergantian, WFH (work from home) 50 persen dan WFO (work from office) 50 persen,” terangnya.
Ditegaskan Syafranuddin, pelaksanaan PTM terbatas tetap dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Penulis : Ningsih