HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Jalan MTK milik perusahaan batu bara di Desa Jembayan sudah bisa dilintasi sebagai jalan alternatif, imbas longsornya jalan nasional di Dusun Margasari RT 4 Jembayan Loa Kulu.
“Sudah bisa dilintasi hari ini, jalan tersebut,” sebut Kades Jembayan, Erwin, Jumat 11 Agustus 2023.
Erwin memastikan, izin penggunaan jalan perusahaan milik MKI sub kontraktor PT Multy Harapan Utama(MHU), sudah keluar. Namun, dirinya belum melihat secara fisik surat izin tersebut.
“Saya belum melihat secara langsung suratnya izinnya karena saya masih di lapangan. Infonya, sudah terbit izin dari perusahaan,” ungkapnya.
Untuk kendaraan yang boleh melintasi jalan MTK, Erwin mengurai, hanya khusus kendaraan roda enam ke atas. Sedangkan untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat masih bisa melewati jalan poros utama.
Erwin menambahkan, peralihan jalan tersebut perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.
“Jika dipaksakan kendaraan berat melintas, khawatir akan memperparah longsor jalan,” tegasnya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsal) Satlantas Polres Kukar, AIPTU Jujuk Indarto menilai jalan MTK sangat layak dijadikan jalan alternatif.
Jujuk memastikan, jalan MTK berstatus jalan perusahaan milik dua perusahaan dengan kondisi jalan keras karena rutin dilakukan perawatan jalan.
“Layak juga dilintasi kendaraan berat,” sebutnya.
Pantauan di lapangan, kendaraan berat roda 10 yang nekat ingin melintasi jalan poros dipaksa putar balik oleh petugas Dishub Kukar yang berjaga. (Andri)