24.5 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Soal Royalti Batu Bara Hilang karena Omnibus Law, Begini Kata Isran Noor

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor meyakini royalti tambang batu bara tidak hilang akibat pemberlakuan UU Omnibus Law dan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya.

“Itu (royalti batu bara) ndak ku begitu paham. Rasanya ndak lah. Rasa-rasanya royalti masih nggak dihapus, kok,” ujar Isran usai hadiri kesepakatan bersama antara Pertamina dan Pemprov Kaltim mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Mercure Kota Samarinda, Rabu 21 Oktober 2020.

Soal perusahaan tambang batu bara diberikan pilihan melakukan hilirisasi jika tak ingin ada pembayaran royalti, Isran menganggap hal tersebut hanya soal pembaruan aturan.

“Kan sistemnya beda. Soal perizinan, kewenangan dan statusnya beda. Mungkin, kalau dihitung status yang lama, seolah-olah royalti hilang. Tapi, kan ada kebijakan lain yang menutupi atau menggantikan, mensubsitusi,” kata Isran.

Jauh hari sebelum disahkan UU Omnibus Law di DPR RI, pemerintah pusat ingin membebaskan royalti atau setoran kepada negara untuk perusahaan batu bara agar bisa mendorong hilirisasi di sektor mineral dan batu bara.

Pembebasan royalti diharapkan mengurangi ketergantungan Indonesia impor elpiji dengan mendorong gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi elpiji tersebut.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disebut menguntungkan pengusaha batu bara karena telah disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 128A tentang pemberian insentif kepada pengusaha tambang dan mengubah 1 (satu) pasal lainnya yakni Pasal 162 tentang pengaturan pidana terhadap pihak yang menganggu kegiatan usaha pertambangan.

Hal ini dirilis oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, lembaga yang mencermati Reformasi Tata kelola Sumbar Daya Ekstraktif untuk Pembangunan Berkelanjutan yang menolak UU Cipta Kerja.

Pasal 128A di UU Cipta Kerja ini memberikan insentif berlebihan kepada pengusaha tambang, yakni berupa pengenaan royalti sebesar nol persen bagi pengusaha batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang, yang pengaturannya melalui Peraturan pemerintah.

“Pengenaan royalti nol persen, kami perhitungkan akan berdampak pada penurunan dratis DBH Minerba ke daerah,” kata Aryanto Nugroho Manajer Advokasi dan Jaringan di PWYP Indonesia dalam rilis persnya.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER