HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sabani menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 13 Januari 2021.
Tanpak hadir mendampingi Sekdaprov, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Padilah Mante Runa, Ketua IDI Kaltim Nataniel Tandirogang, Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar Effendi, Kepala BPBD Provinsi Kaltim Yudha Pranoto, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua MUI Kaltim KH Hamri Haz, Kepala BPPOM Kaltim, Kabag Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin dan Kepala Biro Kesra Andi Muhammad Ishak.
Padilah Mante Runa menerangkan, vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Termasuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity dan melindungi masyarakat dari COVID-19 sehingga tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
“Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuknya apabila vaksinasi cakupannya vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian vaksin jika dinilai dari sisi ekonomi, jauh lebih hemat biaya, dibandingkan dengan upaya pengobatan, ” ujarnya.
Vaksinasi COVID-19, ucapnya, mulai diberikan kepada semua tenaga kesehatan (Nakes). Pasalnya, merekalah yang berhadapan dan merawat langsung pasien COVID-19.
Jadi, Nakes wajib terlindungi dari penularan virus untuk dapat melaksanakan tugasnya merawat pasien, baik pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun pasien lain, serta tidak menjadi sumber penularan COVID-19 pasien lain.
Dr Padilah Mante Runa menyebut, ada 4 teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yaitu:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan mulai Januari hingga April 2021. Dengan sasaran vaksinasi adalah Nakes, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap II, waktu pelaksanaan Januari hingga April 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik, yang terdiri dari TNI-Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik. Serta kelompok usia lanjut yaitu lebih dari 60 tahun, akan divaksinasi menunggu ketetapan dari Kemenkes dan menunggu informasi keamanan untuk usia tersebut.
3. Tahap III, waktu pelaksanaan April sampai Maret 2022 dengan sasaran vaksinasi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
4. Tahap IV, waktu pelaksanaan April hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
“Pertahanan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Expert on immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, ” terang Padilah.
Dia membeberkan, ketentuan sasaran penerima vaksinasi COVID-19 telah ditentukan dalam Juknis Pelaksanaan Vaksinasi yang diterbitkan oleh Kemenkes dan rekomendasi PASTI (Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) yaitu, dewasa sehat usia 18 hingga 59 tahun. Bersedia menandatangani surat persetujuan pemberian vaksinasi COVID-19.
“Selanjutnya tidak pernah terkonfirmasi dan tidak terdiagnostik COVID-19. Untuk peserta wanita, tidak sedang hamil maupun menyusui, ” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal