HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kukar sudah mengagendakan Sidang Pleno penetapan pasangan tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai pemenang di Pilkada Kukar 9 Desember 2020 lalu, penetapan pasangan tunggal tersebut sempat tertunda, akibat adanya gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah mengatakan MK sudah memutuskan menolak gugatan pilkada, maka KPU Kukar secepatnya mengagendakan penetapan pemenang Pilkada.
“Jumat 19 Februari 2021, minimal ada sidang Pleno penetapan paslon terpilih, tempatnya masih dicarikan oleh bagian kesekretariatan, ” ujar Nofand, Selasa 16 Februari 2021, melalui telpon.
Nofand menyambung, agenda besar KPU Kukar menyisahkan sidang pleno tersebut, dan selanjutnya akan dibuatkan berita acara, dan akan disampaikan ke DPRD Kukar, bahwa tugas KPU sudah selesai.
“Kita sampaikan ke DPRD Kukar, juga tidak terlalu lama jeda dari sidang pleno KPU Kukar, ” ucap Nofand.
Selanjutnya menurut Nofand, yang menjadi kewenangan usulan pelantikan Bupati dan Wabup Kukar terpilih, menjadi hak DPRD Kukar, untuk diusulkan kepada Pemprov Kaltim. Disinggung sampai saat ini, belum ada Ketua KPU definitif, Nofand menjawab, masih dalam tahap rapat penetapan Ketua.
“Nanti, akan kami publikasi ke media, siapa Ketua KPU definitif, ” pungkasnya.
Teragendakan, di jadwal humas Pemkab Kukar, Rabu 17 Februari 2021, acara purna tugas jabatan Bupati Edi Damansyah dan Wabup Chairil Anwar, periode 2016-2021, dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kukar, akan ditunjuk Pelaksana Harian(Plh) Bupati oleh Gubernur Kaltim kepada Sekda Sunggono.
Penulis: Andri
Editor: Amin