HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pada Senin 28 September 2020, Komisi IV DPRD Kaltim menerima kedatangan Dewan Pengupahan Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan kedatangan Dewan Pengupahan Kaltim untuk berkonsultasi terkait pijakan hukum penetapan UMP Kaltim tahun 2021.
“Teman-teman dari Dewan Pengupahan ini mengalami kesulitan soal dasar pijakan hukum penentu UMP itu. Jadi, mereka datang untuk berkonsultasi,” ucapnya saat ditemui awak media.
Kata dia, PP Nomor 78/ 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 21/2016 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) berakhir tahun 2020. Bahkan, sudah lewat sementara hingga saat ini belum ada aturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja.
“Teman-teman Dewan Pengupahan minta saran dari kami. Kalau dari Komisi IV, yang kami sarankan adalah memungkinkan tidak misalnya kita menggunakan Peraturan Gubernur untuk dijadikan dasar pijakan. Kalau memungkinkan, kita dorong ke Gubernur. Kan tidak boleh ada kekosongan hukum, dan itu tidak boleh kita setop yang namanya UMP karena terkait kebutuhan hajat buruh,” paparnya.
Dalam situasi saat ini, kata Rusman, pihaknya mendorong untuk dapat melahirkan Pergub terkait penyusunan UMP. “Bisa dibayangkan dan itu pasti akan berentet. Kalau itu tidak kita putuskan, maka sulit kita menentukan UMK. Belum lagi turunannya upah minimum per sektor. Maka penting ambil langkah itu,” ujarnya.
UMP sendiri seyogyanya harus diumumkan per tanggal 1 November, artinya ada satu bulan pada Oktober 2020 untuk melakukan pembahasan. Namun jika sampai pertengahan Oktober tidak ada edaran atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan tidak ada PP, berarti terjadi kevakuman hukum soal UMP yang seharusnya tidak terjadi.
Rusman mencontohkan ketika APBD ditolak oleh DPRD, maka Gubernur boleh menggunakan ABPD yang berlaku di tahun berjalan. Tetapi, tentunya harus melalui suatu kajian terlebih dahulu.
“Kita tunggu sampai ada surat edaran dan minta dukungan ke DPRD kalau Dewan Pengupahan sudah mengambil keputusan supaya tidak lagi ada yang nyeleneh,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim